Sempat Buang Barang Bukti, Pengguna Sabu Dibekuk Polres Kebumen

 Polres Kebumen menangkap pengguna narkotika jenis sabu berinisial AS (39) warga Desa Pekuncen Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen.


Tersangka ditangkap sesaat setelah mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kost di Jalan Tentara Pelajar Desa Kawedusan, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke RMOLJateng mengungkapkan, saat akan ditangkap, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti botol plastik minuman soda yang diduga digunakan sebagai alat bantu hisap.

"Kami tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap, namun berhasil kita temukan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba, Sabtu (13/6).

Tersangka yang berprofesi sebagai makelar jual beli sepeda motor itu, mengaku sudah tiga  tahun terakhir menggunakan narkotika jenis sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar.