Sempat Kabur Ke Papua, Pembobol Bank BTPN Purwokerto Hingga Ratusan Juta Dibekuk

Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan Yul (44) warga Purwokerto Timur.


Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan Yul (44) warga Purwokerto Timur.

Tersangka Yul yang diduga melakukan pembobolan dana sebesar Rp486 juta ditangkap di Wamena Provinsi Papua.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan, Yul diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Dinar salah satu Karyawan Bank BTPN Cabang Purwokerto.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Yul saat berada di Wamena Provinsi Papua.

Tersangka Yul kami amankan beserta barang bukti berupa satu bendel Laporan Indikasi Fraud PT. Bank BTPN, surat keputusan Nomor : 00208/ SK/ PKI 2013 Tentang Pengangkatan Karyawan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto serta slip setoran Bank Jateng Syariah,†kata AKP Berry, Senin (16/11).

AKP Berry menjelaskan, dalam kurun waktu bulan Januari 2018 hingga April 2019, Yul membujuk nasabah bank lain yaitu Budi Hartono, Endro Tito Prabowo dan Supardi untuk melakukan take over ke PT. Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto.

Kemudian Yul memproses para nasabah baru tersebut untuk take over dari bank lain ke PT. Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto. Setelah persyaratan take over selesai diproses, kemudian pihak PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto mengeluarkan uang kepada para nasabah baru untuk menutup pinjaman yang ada di bank lain,†jelasnya.

Pada saat nasabah selesai melakukan setoran ke rekening nasabah di bank lain, lanjut AKP Berry, kemudian diarahkan oleh Yul agar nasabah menarik kembali dana yang tadinya disetorkan, dengan jeda waktu kurang lebih 10 menit dari penyetoran.

Setelah dana ditarik, slip setoran dan uang diminta oleh Yul dengan alasan setoran kurang dan akan diurus kembali oleh Yul, selanjutnya Yul melaporkan ke PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto bahwa pinjaman nasabah di bank lain sudah dilunasi dengan bukti slip setoran nasabah ke bank lain, akan tetapi uangnya diambil alih oleh Yul.

Dari kejadian tersebut, PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto berkeyakinan bahwa nasabah sudah selesai melakukan take over dan pinjaman beralih ke PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto, yang ternyata untuk angsuran nasabah tersebut tiap bulan diangsur oleh Yul ke PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto, sedangkan agunan berupa skep gaji Yul menyampaikan belum keluar karena membutuhkan proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp486 juta,†kata AKP Berry.

AKP Berry menambahkan, saat ini Yul dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Yul dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf C UU RI 7/1992 Tentang Perbankan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,†pungkas AKP Berry.