Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Salatiga Sarmin yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos dan ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2024, sempat menyatakan legowo jika pada akhirnya namanya diganti lantaran terhalang Sistem KomandanTe.
- Kadar Lusman Ketua DPRD Kota Semarang: Titip Pekerjaan Penting Kepada Wali Kota Baru
- Ulang Tahun Ke-17 Gerindra Meriah Dengan Kehadiran Pj Walkot Tegal
- DPRD Jateng Gelar Rapat Paripurna Umumkan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih
Baca Juga
Ternyata, legowonya Sarmin tidak berlangsung lama. Terbukti ia melayangkan Surat Keberatan Pencabutan Pengunduran Diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga.
Hal ini terkuak berdasarkan pengakuan dari Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata ditemui disela simulasi penerimaan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2024 di Aula KPU, Lantai 2, Gedung KPU Salatiga, Rabu (08/05) petang.
Diungkapkan Yesaya, Surat Keberatan Pencabutan Pengunduran Diri itu ada dua sumber Caleg PDI-P yakni, Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin.
Hanya saja, Surat Keberatan Pencabutan Pengunduran Diri tersebut oleh KPU Salatiga sengaja tidak diproses.
"Kami menerima (Surat Keberatan Pencabutan Pengunduran Diri oleh Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin-red), namun kami tidak memprosesnya," ungkapnya.
Karena, lanjut Yesaya, dalam regulasi Undang-undang Pemilu mau pun Peraturan KPU yang mengajukan pengunduran diri dan pencabutan pengunduran diri harus melalui mekanisme partai politik.
"Itu bunyi undang-undang. Itu bukan masuk menjadi bagian dari mekanisme administrasi partai politik," tegasnya.
Sebelumnya, Surat Pengunduran Diri ditandatangani oleh Sarmin dan Bonar pada tanggal 23 Maret 2024. Namun, dengan adanya Surat Keberatan Pencabutan Pengunduran Diri yang baru diungkapkan tersebut, tersirat harapan bahwa Sarmin dan Bonar ingin ditetapkan menjadi calon terpilih.
Sebelumnya, kepada wartawan di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Salatiga, Sarmin mengaku menerima keputusan partai bahwa dirinya tidak dapat dilantik karena sistem peraturan partai menyebutkan demikian.
Sarmin pun menegaskan akan tetap tegak lurus kepada perintah Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarno Putri.
Saat itu, ia pun mengajukan Surat Pengunduran diri yang kemudian dikirim ke KPU Kota Salatiga, Sabtu (03/03) bersama dua caleg lainnya.
Surat Pengunduran Diri 3 (tiga) caleg Dapil Sidorejo tersebut ditandatangani di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P disaksikan Ketua DPC PDI-P Kota Salatiga, Dance Ishak Palit dan Sekretaris DPC PDI-P Kota, Salatiga Dian Purnamasari.
Sebelumnya, dua Caleg Dapil Sidorejo dengan perolehan suara tertinggi yakni Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga.
Keduanya dalam Pileg 2024 ini juga mendapat suara terbanyak dari PDI-P Daerah Pemilihan (Dapil) Sidorejo sehingga berpotensi kembali menjabat, karena menurut perhitungan suara mereka mendapat dua kursi.
Tercatat, Bonar Novi Priatmoko mendapat 1.989 suara, Sarmin 1.440 suara, Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono 1.426 suara, Dian Purnamasari 1.403 suara, Laurens Adrian 1.313 suara.
- HPN 2025, Menbud Fadli Zon: Bukan Hanya Mengabarkan Tapi Mendidik Dan Mengajar
- Meutya Hafid Mewakili Indonesia Di AIAS, Apa Yang Akan Dibawa Ke Meja Pertemuan?
- Kadar Lusman Ketua DPRD Kota Semarang: Titip Pekerjaan Penting Kepada Wali Kota Baru