Sertakan Putusan Pidana, PT SPA Minta Hakim Batalkan Gugatan Pengelola Pelabuhan PLTU Batang

Perseteruan antara pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT Aquila Transindo Utama (ATU), melawan agen kapal PT Sparta Putra Adhyaksa hampir mencapai  klimaks dalam sidang perdata.


Pihak tergugat, PT SPA turut menyertakan amar putusan sidang pidana kasus tagihan fiktif. Terdakwa, Rosi Yuniati yang merupakan mantan staf PT ATU divonis 9 bulan penjara. 

"Kedua belah pihak memberikan simpulan. Putusannya minggu depan," kata Humas Pengadilan Negeri Pekalongan, Fatria Gunawan, Senin (12/12). 

Ia menyebut pihak penggugat yaitu PT ATU menguatkan dalil-dalil gugatannya yang menyatakan tergugat perbuatan melawan hukum. Sehingga meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. 

Lalu, dari pihak tergugat PT SPA melampirkan amar putusan sidang kasus pidana. Lalu meminta agar majelis halim menolak gugatan. 

Apakah putusan sidang pidana berpengaruh pada sidang perdata? Fatria Gunawan tidak mau berkomentar terkait hal itu. 

"Soal itu merupakan keputusan dari majelis hukum," tuturnya. 

Objek sidang pidana kasus tagihan fiktif dan sidang perdata sama-sama menyangkut invoice atau tagihan pelayanan jasa pandu tunda. Tagihan pelayanan jasa pandu tunda pada kedua sidang itu sama. 

Bedanya dalam sidang pidana jumlah invoice mencapai 17 lembar. Lalu gugatan dalam sidang perdata berjumlah 16 lembar invoice. Namun keduanya invoice dalan jangka waktu sama. 

Kuasa hukum tergugat dari PT SPA, Zaenudin menyatakan kliennya tidak berhenti pada sidang yang digelar saat ini. Kliennya, mendatangi KPK hingga Kejaksaan Agung terkait kasusnya. 

"Serta mengirim surat pada bapak Luhut Binsar Pandjaitan tentang adanya dugaan mafia Pelabuhan. Tembusannya ke  bapak Presiden, Jamwas, Jamintel," ucapnya.