Kasus persetubuhan di bawah umur kembali ditangani Polres Kebumen. Kali ini tersangka inisial FA (20) warga Desa Tlogopragoto Kecamatan Mirit Kebumen.
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Istri TNI
- Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan, Bukan Asumsi
- Polisi : Penemuan Mayat di Bawah Tol Bukan Korban Kekerasan
Baca Juga
Ia diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, Mawar (14) bukan nama asli warga Kabupaten Purworejo pada hari Sabtu 5 September 2020 di sebuah hotel di Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, korban adalah teman baru tersangka, yang dikenalnya dari seorang teman.
"Setelah perkenalan itu, antara korban dan tersangka menginap di sebuah hotel dan melakukan persetubuhan," jelas AKBP Rudy, Selasa (15/9).
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencari informasi keberadaan anaknya (korban). Anaknya yang sebelumnya berpamitan bermain ke rumah temannya di daerah Prembun, saat orang tua mengecek tidak ada di tempat.
Dari kecurigaan itu, orangtua akhirnya menyidangkan anaknya dan mengaku habis dari hotel bersama teman prianya. Dalam pengakuan korban, ia sempat melakukan persetubuhan dengan tersangka FA.
Selanjutnya orang tua melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung ditangkapnya tersangka FA.
"Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib. Tersangka diamankan di Terminal Prembun," terang AKBP Rudy.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
- Polres Wonogiri Tangkap Pencuri TV
- Tindak Asusila Terhadap Anak Tempati Urutan Pertama Terbanyak di Wonogiri
- Viral, Aksi Penjambretan Di Jalan Badak Semarang