Ada upaya dari mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya
Novanto untuk mempengaruhi kesaksisan tersangka kasus dugaan suap Proyek
PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.
- Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku Pembobol Sekolah
- Tipu Teman dengan Modus Pinjam Uang, Warga Grobogan Diciduk Polisi
- Terjerat Kasus Narkoba, Tiga Orang Diciduk Polres Karanganyar
Baca Juga
Novanto disebut telah meminta agar Eni tidak menceritakan perannya dalam pengurusan Proyek PLTU Riau-1 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak SN (Setya Novanto) minta Bu Eni tidak membuat keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tentang peran Pak SN dalam proyek PLTU Riau-1," ucap kuasa hukum Eni, Fadil Nasution kepada pewarta, Jakarta, Senin (10/9).
Lebih lanjut, Fadil mengaku heran dengan upaya yang dilakukan Novanto kepada kliennya itu.
Lantas, Fadil mengatakan bahwa Novanto merupakan pelaku utama dari dugaan suap Proyek PLTU Riau-1 bersama pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budi Sutrisno Kotjo.
"Padahal beliau pelaku utamanya bersama-sama dengan Pak Kotjo," terang Fadli.
Sebelumnya, Eni sempat menyebutkan Novanto sebagai orang pertama yang memperkenalkannya dengan Kotjo. Perusahaan Kotjo adalah salah satu konsorsium Proyek PLTU Riau-1.
Eni dan Kotjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek senilai Rp 12,87 triliun tersebut.
Lembaga antirasuah menuding Eni telah menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang tersebut diduga sebagai jatah pelicin terkait dengan pengurusan pemilihan konsorsium pelaksana proyek PLTU Riau-1 agar didapatkan oleh perusahaan Kotjo.
- Jelang Operasi Ketupat Candi 2023, Polda Jateng Amankan 450 Kilogram Bahan Peledak
- Ferari Gelar Ujian Advokat Gandeng Universitas Pekalongan
- Derita Berlapis Korban Penusukan Pacar, Luka Tikam Hingga Berhenti Bekerja