Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah rencananya akan mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporannya kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
- Ayah Angkat Pelaku Pencabulan Grobogan, Akhirnya Meringkuk di Penjara
- Pukul Mobil, ODGJ di Lampu Merah Diciduk Satpol PP Semarang
- Pilih Berdamai, Perawat RS Ambarawa Tak Akan Melanjutkan Proses Hukum
Baca Juga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan rencana itu. Fahri akan diambil keterangannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) siang ini pukul 11.00.
"Ya, silahkan tunggu di depan Krimsus," kata Argo saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/3).
Fahri melaporkan pimpinannya itu lantaran tidak terima dituduh sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan Fahri diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul Iman disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat 3 UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Setelah Kantor dan Rumah Bupati Banjarnegara, Hari Ini KPK Kembali Geledah Kantor PT Sambas Wijaya
- Pengusaha ASS Tersangka Upal UIN Makassar
- Sejak Februari, Polrestabes Semarang Tangkap 74 Tersangka Kasus Narkoba