Sidang Perdana, Enam Saksi Diperiksa

Pelaku anak pembunuhan PSK di lokalisasi Argorejo, DCP, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Semarang.


Kuasa hukum terdakwa, Didik Simon mengatakan, terdakwa DCP dijerat dengan pasal alternatif. Pada dakwaan subsideritas, dakwaan primer, lanjutnya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 sebagai dakwaan subsider.

Sementara dakwaan alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP,"kata dia usai sidang tertutup, Kamis (4/10).

Dia menerangkan, dalam sidang tersebut juga mendatangkan enam saksi dari korban. Kata dia, saksi yang diperiksa adalah saudara kembar korban dan teman-teman kerja korban.

Kalau saudara kembarnya tadi, menerangkan dirinya dikabari bahwa saudaranya meninggal, langsung ke TKP. Kalau yang teman-teman korban tadi menerangkan kalau mereka sempat mendengar adanya suara minta tolong namun tidak jelas sumbernya," terang Didik.

Didik menambahkan, sidang digelar kembali Senin depan. Agendannya, lanjut dia, adalah pemeriksaan saksi.

Masih ada saksi lagi yang akan diajukan oleh jaksa. Paling tidak ada tiga saksi lagi. Kita lihat besok bagaimana," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, DCP melakukan pembunuhan terhadap PSK bernama Ayu Sinar Agustin alias Asih atau Ninin di Lokalisasi Argorejo beberapa waktu yang lalu.

Usai melakukan perbuatannya, DCP juga mengambil sejumlah barang milik korban kemudian pergi meninggalkan lokalisasi Argorejo.

DCP kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang di rumahnya.