Sidang Perdana, JPU Bacakan Tuntutan, Terungkap Penyebab Korban Meninggal

Sidang perdana dengan terdakwa bos cat Iwan Andranacus dalam kasus dugaan pembunuhan yang di lakukannya saat menabrak pemotor,  hari ini Selasa (6/11) digelar di Pengadilan Negeri Surakarta  dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.


Rencananya sidang digelar secara marathon, setidaknya sidang akan digelar  3-4 kali dalam seminggu karena saksi yang dihadirkan cukup banyak.  Terlebih lagi mendekati akhir tahun,  pasti banyak yang akan mengajukan cuti.

Dalam dakwaan tersebut dibacakan oleh dua jaksa penuntut umum yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono secara  bergantian. Dan dalam isi dakwaan terungkap pula hasil visum et repertum korban tewas, Eko Prasetio.

"Hasil dari visum et repertum, korban Eko Prasetio mengalami luka akibat terkena benda tumpul yang mengakibatkan tulang bagian kepalanya pecah," jelas Titiek Maryani saat membacakan tuntutannya, Selasa (6/11).

Sementara itu Jaksa penuntut lainnya Satriawan Sulaksono juga menambahkan, korban juga patah tulang di beberapa tempat termasuk rusaknya jaringan otak dan akhirnya meninggal sesuai dengan hasil visum et repertum.

"Korban Eko mengalami mengalami luka patah tulang lebih dari satu tempat," lanjutnya.

Kepada terdakwa akan dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul menanyakan kepada tim kuasa hukum Iwan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.  Ternyata tim kuasa hukum dengan tegas menyatakan tidak. 

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Lanjut pada, agenda pembuktian. Agar kami bisa  pertimbangkan apakah (tuduhan)  sudah sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan," ungkap kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi saat dipersidangan. 

Kepada awak media usai sidang,  Joko Haryadi sampaikan kliennya yakni Iwan Andranacus telah beritikad baik tetap memberikan jaminan bagi masa depan keluarga almarhum Eko. Salah satunya di awal usai kejadian,  sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya sudah memberikan santunan awal pada pihak keluarga pertengahan Agustus lalu.

"Klien kami sudah berkomunikasi dengan keluarga almarhum terkait santunan lanjutan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan juga biaya hidup bagi istri dan anak almarhum hingga nanti dewasa, " tandasnya.

Sementara terkait proses hukum, Joko tegaskan bahwa apa yang terjadi, merupakan musibah bagi kedua belah pihak. Menurutnya tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan yang terjadi. 

"Seharusnya yang dikenakan adalah pasal kecelakaan lalu lintas. Terlebih antara klien saya (Iwan) dan korban (Eko) tidak pernah mengenal sebelumnya dan tidak ada hubungan apapun. Kecelakaan itu sangat disayangkan,  karena menjadi beban berat bagi dua keluarga, " pungkasnya.