Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, menjalani sidang perdana terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan dengan menggelar konses dangdutan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (17/11/2020).
- Polres Purbalingga Temukan Anak yang Hilang di Yogyakarta
- Istri Diselingkuhi Warga Taruman Grobogan Nekad Bakar Mobil Selingkuhan
- PGRI Batang Pastikan Oknum Guru Agama Cabul akan Dipecat
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, menjalani sidang perdana terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan dengan menggelar konses dangdutan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (17/11/2020).
Pada sidang perdana ini, Wasmad yang tidak didampingi penasehat hukumnya membacakan eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dihadapan Majelis HakimToetik Ernawati SH, Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya yang justru ditangani oleh penyidik dari Polri dan bukan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya sampaikan eksepsi ini yang isinya keberatan saya atas penyidikannya. Harusnya yang menyidik dalam kasus saya adalah PPNS tapi kenyataannya malah polri. Sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS jadi dari awal tidak ada PPNS," kata Wasmad.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto SH, Johannes Kardinto SH mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dan Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana tentang dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
Wasmad juga mempermasalahkan pasal yang dikenakan kepada dirinya, menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam kondisi Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Kota Tegal saat itu tidak dalam kondisi PSBB dan pasal yang dikenakan juga tidak mendasar terkait kekarantinaan kesehatan," jelasnya.
Seperti diketahui, PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga ia memiinta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Sebaiknya eksepsi keberatan saya ini bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Saya berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibatalkan saja," tambahnya.
Sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD kota Tegal Wasmad Edi Susilo ini berjalan satu jam dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda eksepsi Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar acara Hajatan Pernikahan dan Khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.
- Kejari Batang Panggil Anggota DPRD Terkait Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi RTLH
- Interpol Sudah Dilibatkan, Kini KPK Ancam Pidana Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku
- Polres Sukoharjo Bekuk Dua Residivis Narkoba, Sita BB 5,5 Gram