Sidang perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
- Polres Grobogan Tahan Lima Terduga Pelaku Penganiaya Anggota TNI
- Belajar dari YouTube Rakit Mercon, Pemuda di Purworejo Diringkus Polisi
- Rampok Minimarket Rp10 juta, Pelaku Siram BBM ke Kasir
Baca Juga
Humas Pengadilan Negeri Tipikor, Sunarso mengatakan agenda persidangan kali ini adalah putusan sela.
"Iya benar (putusan sela)," ujarnya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (31/5).
Pantauan di lokasi, persidangan yang dijadwalkan pukul 9 pagi ini belum dimulai.
Namun, bangku-bangku ruangan sidang sudah dipadati pengunjung yang akan mengikuti jalannya pengadilan Syafruddin.
Dalam sidang sebelumnya, Syafruddin didakwa bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.
Perbuatannya dianggap menguntungkan Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4,580 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.
Atas perbuatannya Syafruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Alami Kekerasan
- Pencuri Kotak Amal di Blora Terekam CCTV
- Berkedok Dukun Pengganda Uang, Dicokok Polisi