Siswa Bacok Guru dituntut 3 Tahun Penjara

Suasana sidang kasus siswa bacok guru di Pengadilan Negeri Demak, Jumat (27/10)
Suasana sidang kasus siswa bacok guru di Pengadilan Negeri Demak, Jumat (27/10)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan 3 tahun penjara bagi MAR (17), siswa yang melakukan pembacokan pada gurunya karena tidak boleh mengikuti UAS, dalam sidang  di Pengadilan Negeri Demak, Jumat (27/10).

Jaksa Andi Setiawan mengatakan, tuntutan kepada anak pelaku sesuai dengan pasal 355 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun. 

Namun karena pelaku masih usia anak anak,  maka sesuai Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)  dikenakan setengah dari ancaman pidana yaitu 6 tahun. Atas pertimbangan jaksa, diajukan tuntutan 3 tahun.

"Hal-hal yang meringankan tuntutan, anak pelaku ini bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan sudah ada perdamaian dengan korban yang memaafkan pelaku. Sudah kami pertimbangkan dalam tuntutan kami melalui fakta-fakta di persidangan," ujar jaksa.

Sementara yang memberatkan adalah karena korban mengalami luka berat bahkan hampir membahayakan nyawanya.

"Anak pelaku tersebut nantinya akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoharjo," ucapnya.

Hasil tes yang dilakukan pada Selasa (24/10) lalu menyatakan bahwa anak pelaku memiliki kecerdasan dibawah rata-rata.