SK Mendagri Turun, Wabup Karanganyar Resmi Mundur

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal permohonan pengunduran diri wakil bupati Karanganyar sudah turun. SK  Nomor 132.33-5920 tahun 2018 tertanggal 5 September 2018 tersebut,  menyetujui  pemberhentian dengan hormat Rohadi Widodo dari jabatan sebagai Wakil Bupati Karanganyar periode 2013-2018, atas permintaan sendiri.


Hal tersebut disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kepada awak media, yang  membenarkan bahwa SK pemberhentian dari Mendagri tersebut telah turun.

Meski begitu menurut Juliyatmono SK dari Mendagri tersebut baru berlaku sejak dinyatakan menjadi daftar calon tetap (DCT), sebab alasan  pengunduran  diri yang bersangkutan (Rohadi)  karena dicalonkan oleh partai politik menjadi calon anggota legislatif.

"Saya sudah dapat petikannya (SK), namun secara fisik baru besok diambil ke Semarang," jelasnya, Senin (17/9).

Dengan turunnya SK dari Mendagri, maka sejak tanggal 20 September 2018, maka segala fasilitas yang selama ini dipergunakan saat menjabat sebagai wakil bupati dikembalikan kepada pemerintah

"Ya artinya  (semua fasilitas) diserahkan lagi kepada pemerintah," jelas Juliyatmono.

Selain itu dirinya juga  sampaikan di Kabupaten Karanganyar ada dua kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatannya. Alasan pengunduran diri mereka karena mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Kita sudah berikan surat persetujuan pemberhentian untuk mereka. Yakni untuk kades Karangrejo, Kerjo dan kades Beruk, Jatiyoso," ungkapnya.

Seperti diketahui, wakil bupati Karanganyar Rohadi Widodo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil bupati Karanganyar. Dan mendapat amanat dari partai untuk maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor urut satu dari  daerah pemilihan (dapil) satu yang meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih.