Polemik pemberhentian Sekda Jateng Sri Puryono oleh Gubernur Ganjar Pranowo sampai ketelinga Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
- Bupati Purbalingga Sebut Membuat Inovasi Harus Jadi Kebiasaan
- Sekitar 97.8% Pemilih Di Temanggung Sudah Rekam KTP Elektronik
- Pengelola Pasar Daerah Sosialisasikan Pentingnya Cukai Rokok
Baca Juga
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menegaskan, selama belum ada Keputusan Presiden yang memberhentikan Sekda atau pengangkatan Sekda baru, Gubernur tidak bisa memberhentikan atau mengangkat Pelaksana Tugas (Plt).
"Sekda Jateng diangkat melalui Keppres dan diberhentikan juga dengan Keppres, jadi tidak bisa diberhentikan oleh Gubernur dan diganti dengan Plt," tandas Hadi Prabowo, Kamis (24/10/2019).
Hingga saat ini lanjut Hadi Prabowo, pihaknya masih menunggu usulan pemberhentian Sekda dari Gubernur Jateng.
"Memang Pak Sekda berakhir tanggal 24 Oktober 2019. Tapi sebelum ada Keppres untuk memberhentikan, maka jabatan Sekda masih melekat. Saat ini kami masih menunggu usulan untuk pemberhentiannya dari Pak Gubernur Jateng," ujarnya.
Lebih lanjut Hadi Prabowo menegaskan, meski masa jabatannya habis, untuk memberhentikan Sekda harus diusulkan dulu pemberhentiannya.
"Jadi tidak bisa diberhentikan oleh Gubernur kemudian diganti dengan Plt, harus diusulkan dulu pemberhentiannya, karena Sekda diangkat dengan Keppres," tandas Hadi Prabowo.
Senada dengan Hadi Prabowo, pengamat kebijakan dan etika pembangunan Jawa Tengah, Eko Handoyo mengatakan, kalau secara hukum harus mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi.
"Kalau pengangkatan Sekda dengan Keppres maka pemberhentian juga harus dengan Keppres. Maka secara dejure nya pengangkatan Plt itu kurang pas, meskipun masa jabatan Sekda berakhir," ujar Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan, dalam pengangkatan Plt, Gubernur tidak boleh tergesa-gesa, harus dikoordinasikan dulu dengan Kemendagri.
"Gubernur memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan siapa-siapa yang bisa diajak kerja sama dalam menjalankan pemerintahan di Jateng, tapi tidak boleh sewenang-wenang melakukan aktifitas yang bertentangan dengan ketentuan," tambah Eko.
Menurutnya, sebelum Keppres pemberhentian Sekda turun, seharusnya ada masa perpanjangan dan Sekda lama masih beraktifitas membantu Gubernur sampai Keppres pemberhentian turun sehingga pemerintahan berjalan smooth tidak ada permasalahan.
"Namun yang terjadi di Jawa Tengah seolah-olah Sekda dipenggal ditengah jalan," pungkas Eko.
- Banyak Lowongan Kerja Di Masa Pandemi, Pemprov Jateng Fasilitasi Masyarakat Lewat E-Makaryo
- Tumbang, 3 Peserta Retret Kepala Daerah Di Magelang
- Pemkot Semarang Gerak Cepat Perbaiki Fasilitas Umum Usai Aksi Unjuk Rasa Ricuh