Soal Walikota Surakarta Dilaporkan Rusak Sriwedari, DPPSBI : Laporan Salah Alamat

Wali Kota Surakarta dilaporkan ke Polresta Surakarta atas tudingan perusakan kawasan cagar budaya Sriwedari, menuai reaksi banyak pihak.


Ketua Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), Kusumo Putro menilai pelaporan Wali kota Solo ke Polisi atas tudingan merusak kawasan cagar budaya Sriwedari adalah tindakan salah alamat.

"Saya menilai kebijakan Wali kota membangun kawasan cagar budaya Sriwedari sudah betul dan tentu telah melalui prosedur administrasi yang berlaku," kata Kusumo ditemui, Minggu (23/12/2018).

Kusumo mengatakan, bahwa lahan Sriwedari yang saat ini tengah di benahi Pemkot Solo sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 40 dan 41 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa kawasan.

Diantaranya adalah lahan bekas Taman Hiburan Rakyat (THR) yang letaknya persis ditimur Stadion Sriwedari , dimana saat ini tengah di bangun Masjid Raya.

"Sertifikat bangunan atau kawasan Sriwedari sebagai cagar budaya bukan kepada benda atau bangunan seperti Candi Borobudur atau Candi Prambanan. Tapi jika mengacu SHP 40 dan 41 berupa tanah mangkrak," tegas Kusumo sambil menunjukkan sertifikat penetapan Sriwedari sebagai bangunan/kawasan cagar budaya yang ditanda tangani Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Oleh karenanya, jika ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah pemilik lahan keberatan Sriwedari dibenahi, maka Kusumo menyarankan agar menggugat BPN, bukan malah melaporkan Walikota ke Polisi.

"Dasar Pemkot Solo melangkah itu karena telah mengantongi SHP 40 dan 41 yang merupakan produk hukum pemerintah pusat. Silahkan itu dibatalkan dulu, baru kemudian melapor ke Polisi jika memang Walikota merusak Sriwedari," tandasnya.

Pihaknya sebagai pemerhati budaya, dan juga pembina Forum Komunikasi Masyarakat Sriwedari (FKMS) mendukung penuh langkah Pemkot Surakarta dalam revitalisasi Sriwedari.

Apalagi rencana Sriwedari akan menjadi ruang publik yang lengkap, ada religinya berupa Masjid Raya, Ada budaya berupa GWO dan Museum, ada taman baca dan taman air, juga kawasan bisnis.

"Kemarin malam kami juga menggelar umbul dongo yang dihadiri ribuan warga di Joglo Sriwedari. Doa syukur untuk Sriwedari," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi II (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno mengatakan,  menanggapi dilaporkannya Walikota ke Polisi, pihaknya dalam memutuskan menyetujui anggaran penataan Sriwedari selalu berpegang pada regulasi dan kepastian hukum.

"Karena ada kepastian hukum bahwa Sriwedari sudah jelas hak pakainya, sesuai HP 40 dan 41 maka DPRD Solo yakin, Sriwedari tetap menjadi miliknya rakyat Kota Solo, representasinya adalah pemerintah kota," terangnya.

Terkait dengan penataan Sriwedari, ditegaskan Sukasno, DPRD sepakat, karena memang akan dipulihkan seperti jaman dulu, walaupun ada beberapa yang mestinya disesuaikan dengan kondisi sekarang.

"Contohnya, Segaran akan dipulihkan menjadi taman, gedung pertunjukan wayang orang akan dibuat lebih modern seperti gedung theater. Museum Radyapustaka tetap, karena itu bagian dari bangunan cagar budaya. Jadi tidak ada masalah. Kami tetap yakin, Sriwedari adalah milik masyarakat," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dilaporkan oleh Joko Pikukuh, ahli waris RMT Wirjodiningrat, yang mengklaim sebagai pemilik lahan Sriwedari, ke Polresta Surakarta, atas tuduhan pengrusakan lahan Sriwedari.