Sriyono Disebut Bolehkan Terima Uang Pelicin

Mantan Kepala BPN Semarang, Sriyono memperbolehkan jajaran Kantor Pertanahan Semarang untuk menerima ‘uang pelicin’. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Ismawan Heru Anggoro.


Beliau memperbolehkan hal itu dalam forum rapat. Namun, kami tidak boleh mematok harga khusus," kata Ismawan saat bersaksi dalam sidang dugaan pungli BPN Semarang dengan terdakwa Windari Rochmawati di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/5).

Ismawan menambahkan, adanya pendelegasian kepada terdakwa terkait dengan pengurusan peralihan dan pengecekan sertifikat atas tanah.

Dia menambahkan, karena pendelegasian tersebut, terdakwa memiliki hak untuk mengurus hal yang berkaitan dengan pengecekan dan peralihan sertifikat.

Itu bisa terdakwa lakukan tanpa harus melalui persetujuan pimpinan di atasnya," tegas dia.

Lebih jauh, Ismawan juga menceritakan dirinya pernah menerima keluhan dari seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sari Widiyono mengenai pengurusan sertifikat yang lambat.

Menurut dia, ada sesuatu yang terjadi sehingga sertifikat pemohon dokumen agraria itu sampai ditahan. Ia juga memperoleh laporan tentang adanya pungutan tidak resmi dari PPAT tersebut.

"Ada keluhan PPAT atas nama Sari Widiyono yang udah dua bulan pengecekan sertifikatnya tidak kunjung selesai," bebernya.

Diberitakan, Windari Rochmawati, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang, didakwa menerima pungli hingga mencapai Rp. 597 juta. Pungutan liar tersebut antara lain berasal dari 169 pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Dimana pungutan tersebut dilakukan terdakwa pada kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018.