Sempat ramai diperbincangkan khalayak masyarakat lantaran aksi penipuannya. Sepak terjang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berdinas di wilayah Ngaringan, Kabupaten Grobogan, dibekuk Satreskeim Polres Blora.
- KPK Geledah Ruang Kerja Dirut PLN
- Asyik Main Judi Kyu-kyu Digrebek Polisi
- Khofifah Temui Zulkifli Minta Dukungan PAN Di DPRD Jatim
Baca Juga
Pelaku diketahui bernama Edi Witoyo (35) warga Jalan Bangkirai nomor 10 Kaplingan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Blora, Senin (28/5).
Katreskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Benar kami telah mengamankan pelaku, untuk saat ini masih dalam pemeriksaan," jelas Kasat Reskrim kepada RMOLJateng, Rabu (30/5).
Edi yang diketahui sempat menjadi buronan polisi selama hampir 3 bulan ini, telah berhasil ditangkap Resmob di wilayah Jln. Pemuda No. 35, Jetis Timur, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, lebih kurang pukul 13.15 WIB.
"Tersangka (Edi) saat itu masih dalam pengejaran petugas. Informasi dari masyarakat, Edi berada di wilayah Grobogan. Setelah dicek ternyata benar, tersangka langsung kita amankan," ujar Kasat Reskrim, Selasa (29/5).
AKP Heri kembali menambahkan, seorang okum ASN yang mengajar salah satu SD Negeri di wilayah Ngaringan, Kab. Grobogan ini, ditangkap petugas karena diduga telah menggelapkan mobil dengan modus rental dan gadai.
Lanjut Kasat Reskrim, dengan menyewa mobil rental, ayah satu anak ini kemudian menggadaikan mobil itu. Dari satu unit moil rental Edi memperoleh uang Rp 30 juta.
"Pelaku ini hanya berpura-pura merental mobil, sebelum kemudian digadaikan kepada orang lain lagi," jelas Hery.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, lanjut dia, Edi pun saat ini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Blora.
"Barang buktinya 1 unit mobil Toyota Innova yang digadaikan pelaku seharga Rp 30 juta milik salah seorang anggota Polres Blora yang punya usaha rental mobil di wilayah Maguan, Tunjungan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP Hery.
- Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Gladaksari Boyolali
- Balap Liar: Para Pelakunya Sering Gelar Balapan Di Lokasi Sepi
- Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke di Kendal Diamankan Polisi