Staf Kelurahan Ledok Salatiga Yang Juga Tersangka Perkara, Terancam Dipecat

Staf Kelurahan Ledok, Salatiga, EYK alias T yang ditetapkan tersangka saat diapit petugas Reskrim dan Rutan Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJateng
Staf Kelurahan Ledok, Salatiga, EYK alias T yang ditetapkan tersangka saat diapit petugas Reskrim dan Rutan Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJateng

Sejalan perkembangan perkara yang menjerat staf Kelurahan Ledok Salatiga, EYK, yang ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Salatiga, di ujung tanduk.


Informasi yang didapat RMOLJateng di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menyebutkan jika pihak Inspektorat serta bagian Kepegawaian di bawah pembinaan Sekretariat Daerah (Sekda) saat ini menunggu disposisi dari Pj Wali Kota.

Menilik dari perkara yang menjerat EYK dianggap cukup berat dan mencoreng Korps Kopri serta keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Salatiga.

Bahkan, EYK kemungkinan kecil tidak mendapatkan bantuan/pendampingan hukum dari Pemkot Salatiga.

Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sebagai Ketua Dewan Pembina ASN Salatiga telah mengirimkan surat kepada Pj Wali Kota Salatiga terkait keputusan status EYK.

"Kami sudah mengirimkan ke Pj Wali Kota Salatiga. Dan disposisi seperti apa, kami masih menanti," ujar Wuri.

Wuri menambahkan, jika kasus menjerat ASN aktif EYK yang pernah bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga dan terakhir menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang) Kelurahan Ledok, Salatiga itu dinilai cukup berat.

Disinggung apakah tersangka terancam mendapat pemecatan secara tidak hormat, Wuri tidak menampiknya.

"Kasusnya cukup berat, ya. Tapi bagaimana pun juga kita menunggu disposisi Pj Wali Kota Salatiga keputusannya seperti apa," imbuhnya.

Terpisah, Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani saat dikonfirmasi, mengaku masih akan mempelajarinya kasus menjerat mantan Kasi Ekbang Kelurahan Ledok Salatiga itu.

Berikut adalah pranala berita kasus ini oleh RMOLJateng sebelumnya.

https://www.rmoljawatengah.id/polsek-tengaran-tahan-asn-aktif-di-rutan-salatiga

https://www.rmoljawatengah.id/karutan-salatiga-tersangka-berstatus-asn-ditahan-20-hari