Sudah Bayar Lunas ke FIF, BPKB dan Motor Ditahan 90 Hari

Nur Cahyo bersama Sumardi saat melakukan pelunasan angsuran di kantor FIF Purwodadi. Rubadi/RMOLJateng
Nur Cahyo bersama Sumardi saat melakukan pelunasan angsuran di kantor FIF Purwodadi. Rubadi/RMOLJateng

Tak ingin dipusingkan dengan cicilan bulanan, Sumardi (58) yang pernah nunggak setoran hingga sepeda motor miliknya sempat diminta leasing, akhirnya lakukan pelunasan dengan membayar seluruh angsuran ke Federal International Finance (FIF Group) Purwodadi, Grobogan Jawa Tengah.


Total kekurangan angsuran yang menjadi tanggungannya sebanyak Rp 15.185 ribu, akhirnya lunas terbayar Kamis (4/4) lalu. Pelunasan dibayarkan oleh keponakannya Nur Cahyo (40) dengan didampingi langsung yang bersangkutan.

Berbekal surat kuasa yang diberikan Sumardi, Nur Cahyo pun berhasil melunasi semua tagihan cicilan yang membebani Sumardi selama ini. Pembayaran dilakukan langsung di kantor FIF Group Purwodadi.

Akan tetapi, usai melakukan pelunasan Sumardi justru kebingungan, lantaran Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sepeda motor tak kunjung diserahkan padanya, dengan alasan penangguhan selama 90 hari, karena sepeda motor dan BPKB saat ini dijadikan alat bukti di Polres Grobogan atas kasus internal FIF.

Kejadian itu pun, kian membuat syok Sumardi, dimana, dirinya menggunakan seluruh hasil panen untuk pelunasan, dengan harapan lebaran dapat menggunakan sepeda motor miliknya untuk berlebaran, ternyata terhambat oleh kasus internal FIF dengan dalih masih dalam perkara.

Saat diklarifikasi wartawan terkait pembayaran yang sudah diterima kasir, namun BPKB tak kunjung diberikan, pihak FIF justru meminta untuk menanyakan perihal tersebut pada bagian kasir.

"Tanyakan ke kasir kenapa diterima, kelalaian kasir kan bisa saja," terang pimpinan FIF, Dedi Darmawan.

Dedi menjelaskan, jika kendaraan yang ada saat ini disita Polres Grobogan untuk dijadikan barang bukti untuk menegakkan kasus terkait kendaraan tersebut.

"Penyerahan motor dilakukan bulan maret, dan di system sudah saya kasih tulisan cash laporan polisi, di kasir kok diterima. Ya nanti konsekwensi kasir dari perusahaan pasti ada," terangnya.

Tak menemukan titik temu Nur Cahyo kembali mendatangi kantor FIF, Jumat (5/4) jawaban senada pun dilayangkan kepada yang bersangkutan, pihak FIF tetap enggan memberikan surat bukti pelunasan dan BPKB yang diminta.

"Saya ke FIF ketemu sama Dedi selaku pimpinan, dia bilang BPKB sama kendaraan ditahan di polres, menunggu proses pengadilan. Saya minta surat keterangan lunas pun tidak dikasih. Begitu juga saat saya minta kepastian kapan kendaraan dikasihkan tak ada jawaban," ungkap Nur Cahyo, Senin (8/4) sore.

Cahyo menambahkan, misalkan ada perkara terkait kendaraan tersebut, seharusnya pihak FIF melakukan pemblokiran pembayaran cicilan bukan hanya notice, sehingga pelunasan baru bisa dilakukan paska perkara selesai. 

"Penangguhan motor dan BPKB selama 90 hari konsekwensinya gimana, ada tanggungjawab ndak dari FIF. Sebagaimana keterlambatan cicilan konsumen dikenai denda, FIF ngasih apa dengan keterlambatan penyerahan motor dan BPKB," pungkasnya.