Surat Penahanan Turun, Oknum Guru Agama Cabul di Batang Segera Diberhentikan Sementara

Kabid Ketenagakaan Dindikbud Batang, Arif Rohman
Kabid Ketenagakaan Dindikbud Batang, Arif Rohman

Tersangka oknum guru agama yang mencabuli puluhan siswi di Batang, Agus Mulyadi (33), segera diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu disampaikan kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif M Rohman.


"Sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, proses pemberhentian sementara sudah dilakukan," katanya, Selasa (13/9).

Ia mengatakan proses pemberhentian sementara itu saat ini masih berlangsung. Jika sudah diberhentikan sementara, maka tersangka akan menerima potongan gaji 50 persen sebagai PNS.

Lalu, proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap. Lalu, tersangka juga dihukum lebih dari dua tahun.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyebut jumlah korban persetubuhan dan pencabulan oknum guru agama cabul, Agus Mulyadi (33), tembus 40 siswi. Namun, hanya sembilan korban yang resmi melapor.

"Kami terus mendalami keterangan para saksi dan korbanm. Penyidikan juga terus dilakukan unit pelayanan perempuan anak Polres Batang," katanya.

Ia mengatakan beberapa korban, ada yang dilecehkan dan disetubuhi oknum guru sebuah SMP di Kecamatan Gringsing itu. Untuk para korban juga ada pendampingan dari Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
 
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kabupaten Batang, Helmi mengatakan proses pemberhentian sementara sudah dilakukan. Pihaknya sudah menerima surat penahanan dari Polres Batang.