Perusakan Kantor Ormas Di Kebumen, 16 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Lima Mobil Rusak

Polres Kebumen yang dibackup Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan 16 orang oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka. Mereka kini diamankan di Mapolda Jateng.


Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP junto 406 KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Kasus perusakan itu terjadi Senin (23/8) di markas ormas GMBI di Gombong Kebumen. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, sebelumnya pihaknya mengamankan 75 orang yang diduga melakukan perusakan kantor ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kebumen di Gombong. Selain merusak kantor, oknum anggota ormas itu juga merusak lima buah mobil yang terparkir di halaman kantor. 

"Dari 75 orang tersebut, setelah kami periksa periksa perannya satu persatu, akhirnya kami menetapkan ada 16 orang sebagai tersangka. Mereka perannya kami perdalam, ada yang mengarahkan ke perusakan kantor dan ada yang mengarahkan dan melakukan perusakan mobil," kata Kapolres, Selasa (24/8).

Kapolres mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang dirusak. 

"Untuk kerugian, secara pasti kerugiaan materiil masih dilakukan pendataan, sedang kerugian orang ada dua orang yang mengalami luka dan saat ini dirawat di rumah sakit," kata Kapolres. 

Kapolres menambahkan, kasus perusakan kantor ormas GMBI dipicu adanya gesekan kecil perkelahian beberapa hari sebelumnya. Kedua belah pihak saling membuat laporan polisi. "Kemudian ada pergerakan yang memantik salah satu ormas yang kemudian terjadi perusakan," tambah kapolres.