Surat Rektor UGM : Prof Fathur Rokhman Tidak Terbukti Plagiasi

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan plagiasi.


Kuasa Hukum Rektor Unnes, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan hal tersebut diketahui melalui surat dari Rektor  Universitas Gadjah Mada (UGM) Nomor 1720/UN 1.P/SEat-R/HK/2020 pada tanggal 2 April 2020.

Menurut Muhtar, surat keputusan yang diterimanya itu, merupakan hasil kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) atas disertasi rektor Unnes.

"Dengan adanya surat keterangan ini, maka sudah clear bahwa rektor Unnes tidak terbukti melakukan plagiasi," kata Muhtar, Senin (20/7).

Menurut Muhtar, rektor Unnes sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM.

"Setahu saya, rektor Unnes itu hadir dalam memberikan klarifikasi dan argumentasi serta memberikan bukti-bukti saat dilakukan pemeriksaan tersebut," tambahnya.

Menambahkan, Kepala UPT Humas Unnes, M. Burhanuddin, mengatakan surat keterangan dari UGM itu dikirimkan kepada pelapor ke UGM.

"Rektor Unnes mendapatkan tembusan selaku terlapor. Memang disampaikan bahwa rektor Unnes telah menjalani pemeriksaan melalui DKU UGM. Dan hasil pemeriksaannya, dugaan plagiasi dinyatakan tidak terbukti," kata Burhan.