Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan plagiasi.
- Siapkan Rp14 Miliar, Bupati Ngesti Selamatkan Generasi Melalui Guru Ngaji
- Tahun 2024, Unsoed Terima 8.480 Mahasiswa Baru
- MWA UNS Tetapkan Lima Bakal Calon Rektor, Ini Sosoknya
Baca Juga
Kuasa Hukum Rektor Unnes, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan hal tersebut diketahui melalui surat dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Nomor 1720/UN 1.P/SEat-R/HK/2020 pada tanggal 2 April 2020.
Menurut Muhtar, surat keputusan yang diterimanya itu, merupakan hasil kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) atas disertasi rektor Unnes.
"Dengan adanya surat keterangan ini, maka sudah clear bahwa rektor Unnes tidak terbukti melakukan plagiasi," kata Muhtar, Senin (20/7).
Menurut Muhtar, rektor Unnes sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM.
"Setahu saya, rektor Unnes itu hadir dalam memberikan klarifikasi dan argumentasi serta memberikan bukti-bukti saat dilakukan pemeriksaan tersebut," tambahnya.
Menambahkan, Kepala UPT Humas Unnes, M. Burhanuddin, mengatakan surat keterangan dari UGM itu dikirimkan kepada pelapor ke UGM.
"Rektor Unnes mendapatkan tembusan selaku terlapor. Memang disampaikan bahwa rektor Unnes telah menjalani pemeriksaan melalui DKU UGM. Dan hasil pemeriksaannya, dugaan plagiasi dinyatakan tidak terbukti," kata Burhan.
- Kementerian Agama Kota Magelang Luncurkan Gerakan Harmoni
- BWI Ajak Sivitas Akademika UNS Dalam Gerakan Indonesia Berwakaf
- KKN di Kalibakung, Mahasiswa IBN Tegal Manfaatkan Limbah Sampah