Suroto, 'Si Pendiam' Namun Tegas Soal Supremasi Hukum

Kajari Yogyakarta, Suroto. Istimewa
Kajari Yogyakarta, Suroto. Istimewa

Masih ingat kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir dengan terpidana Polycarpus Budhiari Priyanto?. Ya, malasah hukum yang pelik dan menggemparkan Indonesia saat itu, tak hanya menyita perhatian penduduk bumi Nusantara tapi juga dunia.

Dalam kasus itu, Polycarpus diancam hukum mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Edi Saputra, Suroto, dan Gianto. Menariknya, satu dari tiga JPU itu, kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.

Ya, dialah Suroto. Sosok yang dikenal pendiam namun disegani karena sikap kesholehan sosialnya, yang tak ragu memberi bantuan kepada yang membutuhkan. 

Meski begitu, Suroto yang juga Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Unnisula itu, dikenal tegas dan tak kompromi soal penegakan supremasi hukum.

Baginya penegakan hukum bukan hanya sekadar penegakan hukum sesuai Undang Undang tapi juga menempatkannya dalam posisi tertinggi sebagai bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai sila kelima Pancasila.

"Sebelumnya saya bertugas di Tangerang namun juga sudah pernah ditempatkan di wilayah Indonesia Timur juga wilayah lainnya, sehingga harapannya dengan dinamika setiap daerah yang berbeda-beda bisa menjadi bekal untuk bisa menyesuaikan diri ketika bertugas di Kota Yogyakarta. Mohon kerja sama dan kolaborasi yang akan kita jalin bersama," itulah ungkap Suroto usai dipercaya mengemban aman sebagai Kejari Yogyakarta dalam acara pisah sambut pada bulan Juni tahun 2024 silam.

Untaian kalimat yang kian menegaskan sosoknya yang punya visi dan misi jelas, tegas dan penuh rasa tanggungjawab namun ramah. Tak aneh jika kemudian, pria asal Desa Jagan, Bendosari, Sukoharjo Jawa Tengah ini sangat dekat dengan seluruh lapisan masyarakat, petani, pedagang, dunia perbengkelan, Pers, LSM, TNI, Polri, seluruh Kepala Desa (Kades) dan lainya.

Kini hampir setahun menjabat, Suroto telah banyak membuat prestasi yang cukup gemilang. Tak hanya hanya soal penyelesaian kasus hukum tapi juga pelayanan hukum dengan hadirnya mall pelayanan hukum Kejari Yogyakarta serta program antar jemput gratis bagi keluarga terpidana.

Suroto yang merupakan anak dari seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yakni H. Naryo Sutarjo (Alm) ini memang punya jejak rekam gemilang. Sebelum menduduki Kepala Kejari Yogyakarta, Suroto dipercaya untuk menempati jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) pada Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). 

Tetapi sebelumnya ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kajari Kabupaten Maros-Sulawesi Selatan (Suksel). Dan sebelum menjabat sebagai Kajari Kabupaten Maros, ia menjabatb sebagai Kajari Bima-Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia mengawali karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Selanjutnya karena kinerja dinilai sangat baik, ia pun dipercaya untuk menempati sejumlah jabatan strategis. 

Diantaranya sebagai Kasubsi Ekonomi Moneter pada Kejari Jakarta Pusat (Jak-Pus), Kasi Datun pada Kejari Kudus, Kasi Pidum pada Kejari Karanganyar, Kasi Pidum pada Kejari Kutai Kutai Kartanegara, Kasi Intelijen pada Kejari Kota Tangerang, Kasi Oharda pada Kejati DKI Jakarta, Pemeriksa Intelijen Pengawasan pada Kejagun RI, Koordinator Kejati Maluku, Kajari Bima, Kajari Maros dan Kabag Ortala pada Kejagung RI.

Selama rentang waktu karirnya itu, Suroto juga berhasil mencatatkan sejumlah prestassi gemilang. Salah satunya adalah saat menjabat sebagai Kajari Bima tahun 2020 dimana Suroto memperoleh piagam penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak atas penyelesaian kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur di Kota Bima oleh terpidana, Padelius Osman (warga NTT).

Dalam kasus itu, Padelius Osman divonis pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala PN setempat yakni Haris Tewa, SH, MH. Tetapi pada akhirnya Padelius Osman mengajukan Kasasi dan diputuskan penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Kajari Maros, Suroto berhasil membawa Kejari setempat untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), predikat pelayanan terbaik dari KemenPAN-RB yang diberikan kepada Satuan Kerja (Satker) yang memenuhi sebagian besar program manajemen Perubahan, Penataan tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sedangkan, ketika menjabat sebagai Kabag Ortala pada Kejagung RI tahun 2022-2023, Suroto juga diakui memiliki sejumlah peran penting. 

Yakni pembentukan Badan Pemulihan Aset, pembentukan Kejati Kalimantan Utara, pembentukan Kejari Anambas, Pembentukan Kejari Musi Rawas, Pembentukan Kejari Sigi, Pembentukan Kejari Morowali Utara, Pembentukan Kejari Maluku Tenggara, pembentukan Cabang Kejari Nunukan di Sebatik, Peningkatan Tipologi Kejari Badung menjadi Kelas A, peningkatan kelas jabatan Kabag, Kabid, Kasubdit, Inspektur Muda dan Asisten menjadi 13.

Sedangkan dalam proses harmonisasi, pun Suroto memiliki peran penting. Diantaranya pembentukan Direktorat Pengendalian dan Operasi, Pembentukan Pusat Kesehatan Yustisial, Pembentukan Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset, Pembentukan Pusat Penyelesaian Aset, Pembentukan Koordinator pada JAMPIDUL dan Pembentukan Asisten Pemulihan Aset.