Tahun 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 8 Warga Asing

Sepanjang kurun waktu tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Kota Surakarta mencatat, ada sebanyak 8 orang yang dideportasi atau pengusiran terhadap warga asing. Sedangkan 3 orang terkena Pro Justitia (sidang).


Sedangkan dalam kurun waktu 2017 Imigrasi mencatat 30 orang di deportasi dan 2 orang proyustisia atau sidang.

Mereka yang dideportasi karena tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan. Rata-rata terkait penyalahgunaan ijin tinggal. 

Sepanjang tahun 2018 kemarin, ada sebanyak 8 warga asing yang dideportasi," jelas Kepala Imigrasi Kelas I Kota Surakarta, Said Ismail, Senin (31/12) siang.

Dari jumlah tersebut, ungkap Ismail dari Malaysia ada 2 orang, Belanda 1 orang,  India 3 orang, Taiwan 1 orang dan Azerbaijan 1 orang. 

Dari jumlah tersebut, menurut Said Ismail paling banyak warga yang dideprotasi, yakni asal India. Untuk deportasi sendiri mengalami penurunan. 

Sementara itu, jumlah penerbitan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Solo mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 lalu. Sepanjang tahun 2017 lalu, jumlahnya total ada sebanyak 41.888 paspor.

"Sedangkan di tahun 2018 ada sebanyak 57.490 paspor, mengalami kenaikan hingga  37 persen," tandasnya.