Sepanjang kurun waktu tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Kota Surakarta mencatat, ada sebanyak 8 orang yang dideportasi atau pengusiran terhadap warga asing. Sedangkan 3 orang terkena Pro Justitia (sidang).
- TMMD Sengkuyung 2025 Sukoharjo Dibuka, Fokus Perbaikan Infrastruktur Desa
- DPRD Desak Pemkab Demak Benahi Saluran Sungai Babon
- Sisir Pool Bus dan Terminal, Satlantas Sukoharjo Sosialisasi Aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga
Sedangkan dalam kurun waktu 2017 Imigrasi mencatat 30 orang di deportasi dan 2 orang proyustisia atau sidang.
Mereka yang dideportasi karena tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan. Rata-rata terkait penyalahgunaan ijin tinggal.
Sepanjang tahun 2018 kemarin, ada sebanyak 8 warga asing yang dideportasi," jelas Kepala Imigrasi Kelas I Kota Surakarta, Said Ismail, Senin (31/12) siang.
Dari jumlah tersebut, ungkap Ismail dari Malaysia ada 2 orang, Belanda 1 orang, India 3 orang, Taiwan 1 orang dan Azerbaijan 1 orang.
Dari jumlah tersebut, menurut Said Ismail paling banyak warga yang dideprotasi, yakni asal India. Untuk deportasi sendiri mengalami penurunan.
Sementara itu, jumlah penerbitan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Solo mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 lalu. Sepanjang tahun 2017 lalu, jumlahnya total ada sebanyak 41.888 paspor.
"Sedangkan di tahun 2018 ada sebanyak 57.490 paspor, mengalami kenaikan hingga 37 persen," tandasnya.
- Disbudpar Gandeng Bandara Ahmad Yani Gelar Pertunjukkan Tarian Daerah
- Heling Didukung 200 Ketua Cabang Dan Ranting, PGRI Sigaluh: Tidak Suka Pamer Dekat Pejabat
- Vaksin Presisi Pelajar IMBI Solo, Kapolda Jateng Minta Seluruh Komunitas Ikut Bergerak Dukung Percepatan