Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tak lagi memungut retribusi terminal, perizinan trayek hingga uji kendaraan bermotor atau uji KIR pada tahun 2024 mendatang.
- 150 Personil Gabungan Dikerahkan Tangani Tanggul Jebol
- Tumpahan Cor Bahayakan Pengendara, Damkar Kota Semarang Turun Tangan
- Wali Kota Semarang Dampingi Warga Vaksinasi
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan. Ia menyebutkan jika hal tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang akan berlaku secara efektif pada tahun 2024.
"Memang aturan tersebut dari pemerintah pusat dan berlaku seluruh Indonesia. Dan kami akan membuat peraturan daerah (Perda) dan akan disesuaikan pada tahun depan,” kata Danang, Selasa (5/9/2023).
Adanya aturan ini diakui Danang akan menurunkan potensi pendapatan daerah. Danang menyebut sektor-sektor yang dibebaskan biaya tersebut merupakan sektor yang menghasilkan pendapatan cukup besar. Sehingga pada tahun depan sektor-sektor tersebut tidak lagi masuk dalam target pendapatan dari Dishub. Pihaknya akan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Jadi akan akan genjot pada sektor parkir. Saat ini parkir mengarah ke elektronik maka kami akan tambah titik-titik parkir elektronik,” bebernya.
Danang mengatakan untuk memaksimalkan prkir elektronik memang perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar taat mengikuti aturan. Tak hanya itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada para juru parkir (jurkir) agar menerapkan parkir elektronik ini.
Pasalnya, menurut Danang, selama ini baik masyarakat maupun jukir sudh terbiasa menggunakan transaksi parkir secara tunai. Sehingga memang perlu adanya pengawasan agar penerapan parkir elektronik bisa dimaksimalkan.
“Kalau sistem kan memang sudah ada jadi hanya tinggal memberikan edukasi kepada masyarakat dan jukirnya. Selain itu juga penambahan titik-titik prkir elektronik baru. Bahkan kadang sudah pakai elektronik juga masih ada yang mencuri-curi dengan menerima tunai. Kami akan merubah kebiasaan tersebut,” paparnya.
Danang mengaku jika Dishub akan menyiapkan sanksi dengan payung hukum yang jelas bagi yang tidak menerapkan parkir elektronik.
“Nanti kita buatkan payung hukumnya, jadi ada sanksinya jelas,” pungkasnya.
- Penataan Johar Tidak Berjalan Mulus, Hendi Minta Lakukan Evaluasi
- Gibran Sebut Pembangunan Museum Budaya Sains dan Teknologi Solo untuk Edukasi dan Riset
- Pemkab Magelang Dorong Percepatan Pembangunan TPST Pasuruhan