Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah secara tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Dua Kades Meninggal, Pj Bupati Batang Lantik Pengganti Antar Waktu
- DPRD dan Pemkab Sukoharjo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
- H-7, Perbaikan Jalan di Jateng Harus Siap Dilintasi Pemudik
Baca Juga
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, mengatakan perusahaan wajib memenuhi hal tersebut.
"Perusahaan agar ikutkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu masuk sebagai pekerja harus didaftarkan," kata dia, Selasa (29/1).
Wika menambahkan, saat ini ada enam perusahaan yang direkomendasikan dilakukan pencabutan pelayanan publik tertentu karena hal itu. Rekomendasi tersebut, lanjutnya, dilayangkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk nantinya diputuskan.
"Iya ada sanksinya bagi yang tidak mendaftarkan karyawannya. PTSP mau bekukan atau cabut izin itu terserah," tegasnya.
- Pengelolaan Kearsipan Pemkab Batang Peringkat 10 dari Bawah
- Pemkab Kebumen Bakal Gelar Seleksi PPPK 14-16 Desember 2024
- Peringatan Hari Pahlawan, Siapa Adi Sumarmo Wirjokusumo?