Tak Daftarkan BPJS Tenaga Kerja, Enam Perusahaan Di Jateng Segera Diberi Sanksi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah secara tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, mengatakan perusahaan wajib memenuhi hal tersebut.

"Perusahaan agar ikutkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu masuk sebagai pekerja harus didaftarkan," kata dia, Selasa (29/1).

Wika menambahkan, saat ini ada enam perusahaan yang direkomendasikan dilakukan pencabutan pelayanan publik tertentu karena hal itu. Rekomendasi tersebut, lanjutnya, dilayangkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk nantinya diputuskan.

"Iya ada sanksinya bagi yang tidak mendaftarkan karyawannya. PTSP mau bekukan atau cabut izin itu terserah," tegasnya.