Tak Pakai Masker Di Solo Dihukum Bersihkan Sungai, 41 Warga Kena Razia

Adaptasi kebiasaan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menerapkan sanksi tegas bagi warga tak menggunakan masker saat berada di luar rumah.


Sesuai dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yakni membersihkan sungai, sanksinya mulai diterapkan hari ini, Jumat (11/9/2020).

Sanksi diberikan kepada siapa saja anggota masyarakat tidak terkecuali, apabila pada saat operasi yustisi penggunaan masker ada yang tidak menggunakan masker, sanksinya adalah membersihkan saluran drainase dan sungai selama 15 menit.

Dalam operasi Yustisi yang digelar di plaza Manahan Solo, sekitar 41 warga Solo satu diantaranya anak dibawah umur terjaring razia masker.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, mereka yang terjaring razia, mereka langsung di data dan membuat surat pernyataan untuk tidak  mengulangi lagi. Baru setelah itu masuk sungai untuk bersih-bersih.

"Sementara KTP nya kita bawa, setelah dapat sanksi masuk sungai baru  kita kembalikan," tandasnya paparnya, Jumat (11/9)  

Bagi anak dibawah umur dan lansia ada pengecualian. Untuk anak-anak maka orang tua yang bertanggungjawab. Sedangkan untuk lansia hanya membuat surat pernyataan, satelahnya diijinkan pulang.

"Jika anak di bawah umur orang tua yang bertanggung jawab. Bagi lansia juga dispensasi hanya buat surat pernyataan dan boleh pulang," pungkasnya.