Maraknya pemberitaan terkait salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, diduga tersandung kasus persoalan tanah dengan warga akhirnya buka suara. Hal tersebut dilakukan guna memberikan hak jawab terkait masalah tersebut.
- MAKI: PRAPERADILAN MELAWAN KPK ATAS KASUS HARUN MASIKU
- Warga Randusari Eks-Kompleks PJKA Khawatir, PT KAI Dikabarkan Kerahkan Massa Ormas 600 Orang Untuk Kosongkan Kompleks
- Ekskalasi Kasus Somasi Terhadap CEO HEY: Kuasa Hukum Siapkan Laporkan Dengan Pasal Penipuan Ke Kepolisian
Baca Juga
Abdullah Aminudin pun membantah jika dituduh sebagai mafia tanah. Menurutnya, kasus antara dirinya dengan Sri Budiono murni jual beli tanah.
“Itu tidak benar, itu murni jual beli yang aktanya ditandatangani di Lapas Blora dengan Notaris Elisabet Estiningsih,” ucapnya, Selasa, (3/10).
Aminudin mengatakan berita-berita menyebutkan dirinya sebagai mafia tanah tidak benar. Bahkan, dirinya memilih diam untuk sementara.
Selama ini pihaknya didampingi penasehat hukumnya, telah menempuh upaya hukum, yakni mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blora.
“Selama ini saya sering dihubungi teman teman wartawan, baik lewat telepon maupun chat, tidak saya jawab. karena saya ingin ketemu langsung seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Penasihat hukum Aminudin, Zainudin menyampaikan, gugatan perdata diajukan pada bulan Maret 2023 ternyata menuai hasil.
"Yakni secara sah dinyatakan bahwa kasus tanah yang pernah menyeretnya sebagai tersangka, betul-betul murni jual beli. Hal ini dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Blora No. 8 / pdt / g / 2023 /pn. tanggal 12 September 2023," terangnya.
Mengenai kliennya dilaporkan ke Polda Jateng, ditetapkan tersangka namun tidak ditahan menurutnya adalah hak subyektif kepolisian.
"Intinya itu secara perdata sudah menang,’’ pungkasnya.
- Miris, Gadis 16 Tahun di Pekalongan Jadi Korban Asusila Bos Rental Mobil
- Ini Reaksi Mahasiswa dan Pakar Hukum UNS Soal Revisi KUHAP
- Bawa Banyak Masalah, Ratusan Warga Kudus Ngadu ke Polda Jateng