Tanggapi Galian C Ilegal Wonokerso, DLH Batang: Merusak Sungai

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim angkat bicara soal tambang galian C di Wonokerso, Limpung yang disidak komisi D DPRD.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim angkat bicara soal tambang galian C di Wonokerso, Limpung yang disidak komisi D DPRD.

"Kalau itu sudah merusak karena menambangnya di alur sungai, bukan lagi sepadan," katanya di ruang kerjanya, Senin (7/6).

Ia mengatakan untuk penindakan tambang galian C ilegal merupakan ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Untuk kerusakan sungai, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Pusdataru SDA, bisa dilapori.

Lalu, untuk pelanggaran perda terkait RTRW, Satuan Polisi Pamong Praja bisa bertindak.

Sebelumnya, Anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, Teguh Lumaksono mengatakan aktivitas tambang galian C masih marak.

Hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadaknya pada Rabu (2/6) di sungai petung Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung.

"Sampai sana sudah tidak ada aktivitas, jadi kemungkinan bocor. Tapi di sana kami temukan sisa-sisa tambang dan satu eskavator," kata politisi Demokrat itu.

Ia menyaksikan alur sungai petung menjadi rusak karena aktivitas pertambangan. Tidak hanya itu, sejumlah sawah pun terancam kekeringan.