Tantangan Tawuran Berujung Maut, 7 Anggota Gangster Bocil Diamankan Polresta Pati

Petugas Satreskrim Polresta Pati dan Polsek Sukolilo melakukan olah TKP di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto Kecamatan Sukolilo Pati.
Petugas Satreskrim Polresta Pati dan Polsek Sukolilo melakukan olah TKP di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto Kecamatan Sukolilo Pati.

Sebanyak tujuh orang anak dalam status tersangka kasus perkelahian antargangster yang menewaskan satu korban pada Sabtu (08/06) dinihari, kini telah diamankan jajaran Polresta Pati.


Komplotan gangster bocah-bocah ingusan ini terlibat tawuran di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto tepatnya di Dukuh Gesik, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.  Mereka disangkakan polisi karena memiliki peran masing-masing, hingga membuat satu korban yakni WG (21) warga Desa Wegil meninggalnya dunia.

Tujuh anak yang ditangkap polisi, yakni RS (15), warga Undaan Kudus dan S (16) pembawa sajam. Selain itu menangkap DO (16), IS (15), NB (15) dan KW (18) yang merupakan warga Desa Kuwawur Sukolilo Pati. Selanjutnya menangkap RS (17) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M menjelaskan, kronologis kejadian dipicu sebelum kejadian yakni kelompok korban (kelompok ABCD) menantang kelompok Kampung Hening.

Tantangan perkelahian itu terungkap melalui Instagram namun ditolak Kampung kelompok Hening. Kemudian pada Jumat (7/6) sekira pukul 17.00 WIB, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD.

Kedua kelompok menyepakati melakukan perkelahian malam harinya di lokasi perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo. Kelompok Kampung Hening yakni RS (15) maju membawa sajam dan dari Kelompok ABCD yakni IS (15) berkelahi.

IS menyabet clurit ke RS dan mengenai jari RS, lantas Anak RS menggertak IS, kemudian IS mundur. Giliran korban WG (21) maju berhadapan dengan RS (15), lalu korban WG (21) menyabet RS (15). Namun disaat bersamaan, RS (15) juga menyabet korban WG (21) dengan clurit dan mengenai punggungnya. Korban WG (21) sempat melarikan diri dan kelompok ABCD juga lari dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

Saat berlari, korban WG (21) terjatuh dan berhasil ditemukan Kelompok Kampung Hening lalu mundur. Selanjutnya teman-teman korban WG membawanya ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan tewas.

“Hasil pemeriksaan tim medis, penyebab kematian korban karena luka tusuk di punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat,” terang Alfian.

Polisi kini mengamankan satu orang tersangka anak dan enam anak yang membawa sajam. Selain itu, menyita barang bukti 10 buah sajam, 7 motor, 11 buah Handphone, pakaian tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, lanjut Alfian, anak RS (15) disangkakan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Anak RS juga terancam penjara kurungan maksimal 20 tahun. Sedangkan anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) membawa sajam dikenai Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. 

Sejumlah sajam yang disita polisi dari tangan para tersangka anak kasus tawuran.