Tasdi Disebut Terima Rp. 500 Juta Untuk Proyek Islamic Center Purbalingga

Bupati Purbalingga nonaktif disebut terima uang suap sebesar Rp. 500 juta dari rekanan pemegang proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 di Purbalingga.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Krisno Anto Wibowo, mengatakan, suap tersebut diberikan kepada Tasdi sebagai kepala daerah menunjuk salah satu rekanan menjadi pemenang proyek.

Krisno menerangkan, dalam dakwaannya, terdapat empat terdakwa yaitu pengusaha Hamdani Kosen, Librata Nababan, Rawinata Nababan dan serta Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto.

Krisno menerangkan, empat terdakwa itu berperan sebagai pemberi dan penyalur suap. Kata dia, tiga terdakwa dari pihak swasta yang memberikan suap, dan Hadi yang akan menghantarkan suap tersebut kepada Tasdi.

Untuk mendapat proyek islamic center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar itu, Tasdi diduga meminta uang fee sebesar Rp 500 juta. Dari uang yang diminta, baru Rp 115 juta yang diserahkan sebagai uang muka," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (20/8).

Jaksa menjelaskan, pemberian suap dilakukan untuk melancarkan proyek Islamic Center melaluo Hadi. Setelah terjadi perbincangan dengan Hamdani, uang Rp. 100 juta diberikan sebagai komitmen fee di awal.

Kemudian, uang suap disimpan dalam amplop coklat besar dan dibungkus plastik hitam. Uang itu disimpan di bagian kiri belakang mobil dinas milim Hadi.

Empat terdakwa dijerat dengan dakwaan terpisah. Tiga terdakwa dari pihak swasta dikenakan pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi. Smeentara Hadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenakan pasal 12 huruf a UU yang sama," pungkas Krisno.

Atas hal itu, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Mereka minta agar perkara dilanjut untuk pembuktian.