Tasdi Klaim Uang 20 Ribu USD Adalah Milik Pribadi

Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, membantah uang sebesar 20 ribu USD yang ada pada dirinya merupakan pemberian dari Nababan.


Hal itu dia ungkap saat dirinya diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Menurutnya, uang itu merupakan hasil penukaran dari uang pribadinya.

Saya ada rencana mau ke Thailand, diajak sama BUMN. Jadi saya tukarkan sedikit-sedikit," kata dia, di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Senin (7/1) siang.

Tasdi mengakui, dirinya menukarkan uang hasil jasa produksi di perusda. Kata dia, dirinya mendapat honor sebagai bupati.

Bukan cuma saya, yang lain juga ada, wabub, sekda, kepala-kepala," katanya.

Mengenai uang Rp. 115 juta dari Librata Nababan, Tasdi membenarkan dirinya meminta dalam rangka fee proyek pembangunan Islamic Center tahap II.

Namun, lanjut dia, dirinya sempat memerintahkan kepada Hadi Iswanto agar berhenti lantaran aksi mereka terendus KPK.

Saya sudah perintahkan kepada pak Hadi Iswanto untuk berhenti, karena ada KPK di Purbalingga. Bel lama saya perintahkan, malah ada ricuh OTT," kata dia.

Disinggung soal uang pemberian dari Utut dan tim pemenangan Ganjar-Yasin, Tasdi mengakui bahwa itu adalah uang gotong royong semua.

Uang itu rencananya untuk pemenangan pilgub. Rencananya untuk buka bersama dengan 2500 orang. Belum sempat saya serahkan ke bendahara partai, saya sudah ditangkap," terangnya.

Perkara yang menjerat Tasdi ini berawal saat Hamdani Kosen ingin mengerjakan kembali proyek pembangunan  Islamic Center tahap II di Purbalingga. Tasdi diduga menerima suap dari Hamdani Kosen melalui Hadi Iswanto selaku Kabid Bina Program pada dinas PUPR serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.

Dari Librata Nababan, Tasdi menerima suap Rp. 115 juta dari kesepakatan yang dijanjikan yakni Rp. 500 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Tasdi dengan dakwaan kumulatif yakni Pasal 12 huruf a dan subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tajun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Tasdi juga dijerat Pasal 12 huruf b UU pada Undang-undang yang sama.