Kades Gubug Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atas pengisian jabatan Sekretaris Desa Gubug Kabupaten Grobogan.
- Datangi Puri Wedari, Ini Kejutan Kapolda Jateng untuk Pangdam IV/Diponegoro
- Kasus Hukum Terhadap Camat Ngargoyoso Nonaktif Tetap Berjalan
- Terjerat Judi Online, Mantri BRI Cepu Korupsi Kredit Mikro Rp 400 Juta Lebih
Baca Juga
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Kejari Grobogan, tersangka telah menerima hadiah sebanyak Rp 185 juta untuk berposisi sebagai sekretaris desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menyampaikan, HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekdes yang kosong, dengan cara meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001," terangnya, Jumat (22/9).
Penetapan HS menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan terhadap 8 orang saksi.
"Pelaku terbukti menerima uang hadiah senilai Rp 185 juta sebanyak 2 kali, tersangka terbukti melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP," imbuhnya.
Diterangkannya, dari 8 saksi yang dipanggil Kejaksaan Grobogan salah satunya merupakan korban janji sang kepala desa.
Surat Penetapan Tersangka bernomor : 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait Pengisian Perangkat / jabatan Sekretaris Desa ditahun 2021-2022.
"Untuk pasal 11 ini jarang sekali kami pakai, namun karena korban pro aktif dalam kasus ini maka kita tetapkan pasal tersebut," jelasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan untuk tersangka lain belum bisa ditetapkan karena belum kuat bukti.
"Jabatan sekdes disana masih kosong sehingga belum bisa kita tetapkan tersangka lainnya," pungkasnya.
- Tim Satops Patnal Kemenkumham Jateng Sidak Dini Hari: Nihil Temuan Di Rutan Salatiga
- Kuasa Hukum Roy Suryo Layangkan Somasi Ketiga untuk Ketua KPU
- Sinergi Jaga Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gandeng Pemda dan Pemdes