Camat Ngargoyoso nonaktif WAP melalui kuasa hukum dan keluarganya mengembalikan uang gratifikasi dari mantan Dirut BUMDes Berjo AS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Selasa (24/9) dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Hartanto.
"Kuasa Hukum dan pihak keluarga telah mengembalikan uang senilai Rp. 285 juta," jelasnya Rabu (25/9).
Pengembalian tersebut menurut Hartanto sebagai bentuk pengembalian atas uang yg pernah diterimanya terkait kewenangannya sebagai Camat Ngargoyoso.
"Uang tersebut langsung dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi," paparnya.
Hartanto menambahkan meskipun WAP sudah mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya tersebut namun proses hukumnya masih tetap berjalan.
"Jelas tidak (proses hukum) masih berjalan," imbuhnya.
WAP sendiri kini sedang menjalani perawatan ke RSUD Kartini, Jengglong, Karanganyar. WAP terkena serangan stroke ringan Sabtu malam lalu. Kini kondisinya lebih baik dan dalam pengawasan intensif dokter penyakit syaraf.
"Saat ini WAP sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit," pungkasnya.
- Tersangka Dugaan Gratifikasi BUMDes Berjo Segera Disidang
- Sembuh, Camat Ngargoyoso Non Aktif Kembali Ke Tahanan Polres
- Potensi Wisata Baru, Bumdes Cempaka Mulia Tengah Kembangkan Susur Sungai Lojahan