Tega Cabuli Anak Tiri, Sopir Ojol Diamankan Reskrim Polres Semarang

Sat Reskrim Polres Semarang mengamankan warga Ungaran Timur, SAR (38) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri.


Korban berinisial SNA (17th) warga Kecamatan Ungaran Timur  seorang siswi kelas XI SMK, saat ini mengalami trauma berat. 

"Betul kami mengamankan seorang warga Ungaran Timur sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan. Dimana pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (25/3). 

Ia mengatakan, kejadian dialami SNA sudah berlangsung saat korban duduk di kelas 4 SD. Pelaku yang berkerja sebagai driver ojek online (ojol), melakukan tindakan pencabulan dengan mengancam korban.  

Setiap bertindak, ujar Kapolres, pelaku menyertai ancaman dengan maksud agar korban tidak menceritakan kepada siapapun. 

Selanjutnya sekitar bulan Februari korban disetubuhi pelaku saat ibu kandung korban pergi bekerja di salah satu pabrik garmen di Ungaran. 

Selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudara sekitar kampung korban karena trauma. 

"Namun korban selama pelariannya tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara saudaranya," ungkapnya. 

Hingga akhirnya, perbuatan cabul kembali terjadi dan pada tanggal 8 Maret 2022 lalu korban melarikan diri ke rumah saudaranya bernama Sumardjaya (60th) yang merupakan paman korban. 

Di hadapan paman korban, akhirnya terungkap jika SNA selama ini menjadi korban pencabulan ayah tirinya. 

"Mengetahui apa yang dialami keponakannya, paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran. Dan sempat dilakukan mediasi pada tanggal 11 Maret 2022 lalu," bebernya. 

Dihadiri perangkat desa dan keluarga, tersangka ternyata sempat tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya ayah kandung korban melaporkan ke Polres Semarang. 

Didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK, Kapolres menambahkan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo. Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU

Sedangkan kondisi korban saat ini mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya. 

"Unit PPA kita sedang melakukan pendampingan dan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkasnya," imbuhnya.