Tegakkan Ketertiban! Penjual Miras Ilegal di Boyolali Disanksi Denda

Polres Kawal Sidang Tipiring
Humas Polres Boyolali
Humas Polres Boyolali

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin kembali digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Selasa (4/3).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Soebekti, S.H., terdakwa B D bin S M (Alm) dinyatakan bersalah dengan barang bukti berupa 27 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Mahendra Adhi Purwanta, ini menghadirkan dua saksi dari kepolisian, yaitu M L A dan L L K, anggota Polres Boyolali. Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (1) huruf (g) Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sidang Tipiring ini juga dihadiri oleh personil Satresnarkoba Polres Boyolali yang melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan, memastikan jalannya persidangan tetap aman dan kondusif.

Adapun rincian barang bukti yang disita terdiri dari 27 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, yang diamankan dari sebuah kios di Dukuh Kalitelon, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Putusan hakim menetapkan terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp2.000.000 atau kurungan selama tujuh hari jika tidak mampu membayar denda. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000. Barang bukti berupa 27 botol minuman beralkohol disita untuk dimusnahkan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengapresiasi jalannya persidangan yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. 

“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Boyolali. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang berusaha melanggar aturan, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar AKP Sugihantoro.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya pelanggaran serupa,” tambahnya.

Dengan adanya sidang Tipiring ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran lainnya serta menjaga ketertiban di Kabupaten Boyolali.