Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan yang berasal dari Dapil I (Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang) terancam batal dilantik.
- Menjadi Marhaenis, Melawan Kemiskinan dengan Politik Anggaran
- Dukungan Jokowi, SBY Hingga Luhut Perbesar Peluang Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
- Resmi, Andika-Hendi Vs Lutfi-Taj Yasin
Baca Juga
Suprapto sesuai hitungan KPU namanya masuk dalam daftar peraih kursi dengan perolehan suara sebanyak 4.075 suara di dapilnya.
Namun karena PDIP memiliki sistem penghitungan mandiri di internal partai, bisa saja caleg petahana dari Dapil I ini tidak dilantik karena terbentur aturan partai.
Menanggapi hal tersebut Suprapto mengaku proses masih panjang. Lebih baik dirinya menunggu hasil penetapan resmi terkait caleg terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.
"Jadi tahapan masih lama, masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk teknis (Juknis) dari KPU Pusat terkait penetapan caleg terpilih," jelas Suprapto kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Selasa (26/3) malam.
Dirinya tetap optimis untuk tetap bisa dilantik sesuai dengan aturan KPU yakni perolehan suara terbanyak. Meski begitu dirinya juga menegaskan tidak akan melawan partai.
Suprapto menyebut sudah memilii KTA PDI sejak tahun 1985, kemudian menjadi pengurus sejak tahun 2000. Bahkan orang tuanya merupakan PNI.
"Jika dipertanyakan darahku adalah darah nasionalis. Jadi tidak mungkin saya melawan partai (bu Mega). Karena dari dulu merupakan ketua partai yang taat konstitusi. Kalo di pemberitaan adalah caleg terancam batal dilantik, kan itu baru terancam. Dan saya yakin masih ada peluang (dilantik)," bebernya.
Justru dirinya mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu Karanganyar. Dirinya menyayangkan saat melakukan pencabutan surat pengunduran diri itu sudah dilaporkan juga ke dua institusi tersebut.
Harusnya ke KPU dan Bawaslu juga mengklarifikasi pada dirinya secara pribadi. Karena pencabutan surat pengunduran diri itu adalah hak pribadi. Dan itu merupakan hak konstitusi yang juga dilindungi UU.
"Dari KPU tidak ada klarifikasi ke saya, padahal saat itu juga bertemu saya di kantor DPC," pungkas Suprapto.
- Bawaslu Kota Semarang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Rumah Susun
- Pemilu Memasuki Tahap Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
- Shalawat Kebangsaan untuk Jaga Kondusitifas dan Doa Kemenangan Ganjar-Mahfud