Terapkan Cashless, Wajib Pajak Kota Pekalongan Bisa Bayar Pajak Lewat Smartphone

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo.

Pembayaran Pajak di Kota Pekalongan saat ini bisa melalui sistem cashless. Para wajib pajak bisa membayar pajak melalui dompet digital atau e-wallet dan tinggal klik di smartphone.


"Sejumlah kanal dompet digital atau e-wallet bisa menjadi alternatif untuk membayar pajak, diantaranya melalui Gopay, Shopee Pay, Ovo, Dana, dan lain-lain," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo, Selasa (31/10).

Ia menyatakan selain e wallet, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Bank Jateng. Sehingga pembayaran bisa dilakukan di sejumlah kelurahan dengan mobil keliling perbankan.

Doyo, sapaan akrabnya, pihaknya juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai kegiatan. Antara lain , raperda retribusi daerah, dan menggelar bulan patuh pajak daerah khususnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi para ASN. 

Keseluruhan optimalisasi itu bisa efektif dengan digitalisasi pembayaran. Para wajib pajak bisa membayar melalui minimarket, aplikasi perbankan, atau aplikasi marketplace lainnya.