Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU), Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Munir Penyandang Dana Bom Bunuh Diri di Polresta Solo Minta Maaf
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu
- Klaim Sudah Profesional, Kejagung Tak Gentar Hadapi Gugatan MAKI dalam Kasus Pelindo II
Baca Juga
Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU), Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Ardian terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Pemberian itu dilakukan melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.
"Menyatakan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4).
Ardian disebut memberikan uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT TAU sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020.
Ardian dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
- Penegakan Hukum Progresif Harus Berikan Rasa Keadilan kepada Semua Pihak
- Lakukan Pengeroyokan, Dua Anak Punk di Grobogan Ditangkap Polisi
- Kompol Andika Kasatreskrim Semarang: Hukum Puluhan Pemuda Dorong Motor Pascabalapan Liar