Gudang Bulog Sub Divre 1 Semarang yang digugat oleh PT Jati Luhur Agung dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Putusan itu, dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Lasito dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis (7/6).
- Pasutri Pencuri Ini Dibekuk Polisi
- Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP-El
- Predator Seks Di Jepara Cabuli Puluhan ABG Dan Koleksi Konten Asusila Perbuatannya
Baca Juga
Dalam putusannya, Hakim Lasito sependapat ahli tergugat bahwa, kutu sebagaimana yang didalilkan PT JLA muncul dari alam dan sulit dibasmi. Hakim menilai fumigasi menjadi kewajiban dan bukan beban yang dilimpahkan ke pihak lain.
Terkait masalah kutu, hakim menilai, bulog telah melakukan tindakan fumigasi rutin sesuai SOP. Bulog dinyatakan telah memanajemen gudang dan pemberantasan hama rutin dan berkala sesuai SOP dan melawan hukum.
Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata Lasito didampingi Muh Zainal dan Suranto.
Hakim menyatakan, karena tuntutan soal perbuatan melawan hukum ditolak, dengan demikian tuntutan lain haruslah ditolak. Karena penggugat menjadi pihak yang kalah, maka dihukum membayar biaya perkara.
Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.306.000," kata hakim.
Atas putusan tersebut, Kuasa hukum PT JLA, A. Dyah Marhaeni Arintawati, mengatakan jika hakim tidak cermat dalam melihat dalil penggugat. Dia juga mengaku akan melakukan upaya hukum banding.
Dia menilai, pertimbangan hakim mengenai gudang harus melakukan fumigasi, padahal gudang kliennya tidak perlu karena jenis barangnya berbeda. Dia juga mengatakan kalau fumigasi bulog tidak dilakukan rutin dan pernah tidak dilakukannya.
Soal penyebab ditariknya empat kontainer karena kualitas. Penggugat terpaksa menarik karena kesalahan finishing. Cuma setelah dilihat memang ada kutu dan itu karena kekhawatiran. Maka kami minta ganti rugi," kata dia.
Gugatan diajukan Usman Harjanto, Direktur PT Jati Luhur Agung di Jalan Gunung Kelir Raya No. 3-9 Karanganyar, Tugu, Semarang melawan Perum Bulog cq Divisi Regional Bulog Jateng cq Perum Bulog Subdivre I Semarang.
- Pelaku Pembanting Bayi Dibekuk Polres Pemalang, Motif Masih Misteri
- Polisi Ciduk Spesialis Maling Gasak Uang Kotak Amal di Pati
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba