Hasyim Asyari disanksi pemberhentian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usai gugatan pengadu dikabulkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7).
- Keberatan Jaminan Sertifikat Tanah Sudah Lunas Tetap Diproses Pihak Bank, Pemilik Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
- Pilih Pertahankan Rumah, Sekeluarga Terdakwa di Pekalongan Tolak Tawaran Pihak Pelapor
- Polisi Bakal Periksa Dekan Fakultas Kedokteran Undip
Baca Juga
Hasyim yang juga dosen di salah satu universitas di Jawa Tengah ini diadukan sebagai teradu atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy lagi.
Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Hasil fakta persidangan terungkap Hasyim memang memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimtek PPLN di Bali. Bahkan mereka sempat bertemu di Jakarta yang disebut membahas tugas PPLN. Selain itu, pengadu sempat di antar menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI ke Bandara Soetta dan pulang ke Belanda menggunakan tiket yang dibiayai oleh Hasyim.
- Korupsi Makin Kompleks, Alex Marwata Akui KPK Tak Cukup Kuat
- Sidang Mantan Kyai Pedofil di Demak, Saksi Ahli Ungkap Luka di Tubuh Korban
- Tim Satops Patnal Kemenkumham Jateng Sidak Dini Hari: Nihil Temuan Di Rutan Salatiga