Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.


Jaksa KPK menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya Setya Novanto dan tiga mantan pejabat Kemendagri, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini.

Anang juga terbukti sebagai penyalur uang korupsi KTP-el untuk Novanto sebesar US$ 7,3 juta. Uang tersebut disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Anang membayar uang pengganti sebesar Rp39,392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.

Jika nilai aset tidak mencapai jumlah uang pengganti, maka pidana digantikan dengan pidana penjara tujuh tahun.

Dalam pertimbangan yang memberatkan perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Sementara hal yang meringankan Anang menyesalkan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,

"Terdakwa telah bersedia memberikan keterangan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Ahmad.