RMOLJateng . Setelah buron sejak tahun 2006, Murod Irawan (53) terdakwa kasus buku ajar PT Balai Pustaka di Sukoharjo, akhirnya tertangkap.
- Terungkap Setelah Ibu Kandungnya Meninggal, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya
- Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pejabat Hingga Lurah Dapat Giliran Dipanggil KPK
- Residivis Gasak Motor Jemaah Masjid dengan Modus Ikut Ibadah
Baca Juga
Murod ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Sukoharjo bersama Kejaksaan Negeri Surakarta dan Polresta Surakarta, di sebuah hotel di kawasan Srambatan Solo, Selasa (3/12) sore,
"Kami mendapat informasi kalau buron kasus Balai Pustaka ada di Solo, terpantau check in di sebuah hotel, lalu kita koordinasi dengan Kejari Solo dan Polresta dan kita berhasil mengamankan Murod," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tatang Volleyantono, saat rilis di Kejari Sukoharjo, Rabu (4/12) siang.
Murod Irawan merupakan buron sejak masih lidik pada tahun 2006, sampai kasus tersebut putus vonis hukuman 8 tahun penjara, dengan Surat Putusan nomor 130/pid-b/2008/PNSKH tanggal 13 Februari 2009.
"Murad Irawan disidang secara in absentia, tidak dihadiri terdakwa. Namun secara hukum, vonis sah dan mengikat." kata Tatang.
Diketahui kasus pengadaan buku ajar BP Balai Pustaka mulai bergulir pada tahun 2006 di sejumlah kota, untuk wilayah Sukoharjo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 milyar.
Murod dalam kasus tersebut bertindak seperti makelar proyek, semula ia mengaku karyawan PT Balai Pustaka, tapi ternyata ia adalah Direktur PT Putra Insan Pramudita.
Ada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus Balai Pustaka di Sukoharjo, yakni Murod Irawan sebagai terdakwa utama, Teddy Kusnadi, Sri Mulyono dan Bambang Margono. Untuk tiga terdakwa lainnya sudah selesai menjalankan hukumannya.
Terdakwa Murad Irawan didakwa melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi, dengan vonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3 milyar.
"Setelah tertangkap, terdakwa Murod langsung dieksekusi dan langsung menjalani hukumannya di Rutan Surakarta." Imbuh Tatang.
Ditambahkan Tatang, selama buron Murod diketahui beberapa kali ganti identitas, yakni Iwan Suwardana dan atau Iwan Talib. Informasinya Murod punya empat istri, salah satunya berada di Solo.
"Murod masih menjalankan bisnisnya di Jakarta, Solo dan Semarang. Ia punya bisnis properti di Semarang dengan nama PT Dewa Mata Angin," imbuhnya.
Ditambahkan Tatang, tertangkapnya Murod merupakan keberhasil dari jaringan program Adyaksa Monitoring Centre, yang terhubung secara nasional. Yakni program untuk melacak DPO (daftar pencarian orang) dari indentitas yang terpantau secara online.
Mengenai pengembalian uang negara yang menjadi kewajiban Murod, Tatang mengatakan pasca dieksekusinya Murod, Kejaksaan mulai menghitung aset Murod yang nantinya akan disita untuk membayar kerugian negara tersebut.
"Pengembalian aset negara dalam korupsi itu wajib, setelah ini kita hitung aset Murod yang nantinya akan disita," tandas Tatang.
- Dir Lantas Polda Jateng Apresiasi Pelaksanan Operasi Patuh Candi 2022
- KPK Periksa Tersangka Anja Runtuwene Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Munjul
- Tragis ! Tujuh Tahun Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Pati Akhirnya Buka Suara