Sidang lanjutan gugatan terhadap 'bekas' Tokoh Masyarakat mantan pasangan suami istri (pasutri), Eks Pejabat Eselon II Pemkot Salatiga Gati Setiti dan Sri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga berlangsung 'panas', Selasa (9/5).
- BREAKING NEWS: Disandera Dua Hari Di Rumah Sendiri, NN Investor Salatiga Dilindungi Dalam Safe House
- Polres Purbalingga Ringkus Pencuri Spesialis Mobil Pikap dan Penadah
- Marak Pencurian di Sekolah, Kadisdikbud Batang: 50 Persen Penjaga SD Negeri Sudah Pensiun
Baca Juga
Pengacara Penggugat Hasan Basri (32) warga Sumenep, Madura yakni Nur Adi Utomo dari Kantor Pengacara Adi Utomo and Partner yang juga Ketua DPC Ferari Salatiga mengamuk usai agenda mediasi digelar di PN Salatiga mengalami 'deadlock'.
Pemicunya, Tergugat I Sri Mulyono kembali absen dan hanya diwakilkan kepada Tim Kuasa Hukum Totok Suprapto SH MH dan Ricky Febrian Saputro dari Kantor Pengacara Kantor Advokat Fast and Asosiasi Salatiga yang dipimpin Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH.
Begitu juga dengan Tergugat II, mantan istri Sri Mulyono, Gati Setiti diwakilkan Ristiani Gani anggota Tim Pengacara dari Kantor Pengacara Dwi-Heru dan Rekan asal Salatiga.
Sebelumnya, mediasi berlangsung 30 menit. Kuasa Hukum penggugat Nur Adi Utomo saat diminta tanggapannya usai mediasi terlihat emosional.
Semakin meluap amarahnya, saat mengetahui jika pihak Tergugat Mulyono lewat pengacaranya mengaku sudah mengembalikan uang yang diserahkan klainnya, Hasan Basri.
"Mulyono itu baji****. Dia selalu menghindar untuk hal-hal seperti ini. Klien saya sudah datang jauh-jauh dari Sumenep, Madura dengan niat baik ingin menyelesaikan perkara ini justru dianya menyepelekan. Ini kesekian kalinya dia meremehkan orang-orang yang sudah ditipunya," kata Adi.
Disebutkan dia, jika agenda mediasi tidak ada titik temu. Padahal, pihak Tergugat sudah meminta agar Sri Mulyono hadir langsung.
"Saya minta dihadirkan tapi Mulyono tidak hadir. 'Nah' tadi sebagai penggugat meminta untuk pengembalian uang yang Rp 500 juta itu 'plus' ongkosnya, kuitansinya ada. Tahu-tahu dia dari tergugat itu menyodorkan loh ini uang sudah dikembalikan padahal kan kuitansi itu dia belum pernah menandatangani kwitansi pengembalian," ucap Adi.
"Logikanya, 'nah' kalau sudah ada pengembalian 'ngapain' pakai gugatan. 'Nggak papa' itu cara-cara licik Mulyono kami hafal, memang Si Mulyono itu baji****. Kalau dia orang baik, 'gak' mungkin dia ninggalin rumah dan temui aku. Dia nggak 'gentle', katanya kondang, tokoh masyarakat tapi 'kok' kabur. Sri Mulyono kaya tikus got. Tulis saja apa adanya, itu semua kata pengacara penggugat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Hasan Basri saat diminta tanggapannya juga mengaku kecewa. Dalam mediasi berlangsung kurang lebih 30 menit itu, Sri Mulyono diminta hadir sendiri.
"Tadi harapannya Pak Mul (Sri Mulyono) hadir langsung dalam tahap mediasi ini, sayangnya Pak Mulyono ini absen lagi. Karena memang dia ini tukang kobul ya, buat saya dia itu penipu. Dan sebagai laki-laki harusnya hadir kalau memang dia merasa tidak bersalah yang 'kan' harusnya hadir. Tapi tadi, dia hanya apa memakai jasa pengacaranya agar seakan-akan dia benar padahal keliru," beber Hasan.
Ia juga menilai, Sri Mulyono tidak memiliki etika baik untuk mengembalikan uangnya dan sampai kapanpun ia akan tetap meminta dan mengejar pembelian apa yang telah dikeluarkannya.
Ditemui usai mediasi, Kuasa Hukum Tergugat I Sri Mulyono diwakilkan Totok Suprapto SH MH dan Ricky Febrian Saputro menyebutkan jika tidak ada kesepakatan dalam agenda mediasi.
"Kita lanjut ke persidangan berikutnya," imbuh Totok.
Begitu juga Kuasa Hukum Tergugat II, Gati Setiti tidak banyak memberikan keterangan.
"Klien kami sakit. Sehingga izin tidak bisa hadir. Tapi pada prinsipnya klien kami tidak tahu menahu dan tidak mengetahui," aku Ristiani Gani.
Seperti diketahui, gugatan terhadap mantan Dewan Pengawas RSUD Salatiga Sri Mulyono ini sempat memasuki agenda pemanggilan Tergugat I beserta mantan Istrinya, (namun saat kejadian masih berstatus suami istri), Gati Setiti.
Dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN slt., Sidang sempat diketuai Majelis Hakim Yefri Bimusu dengan Hakim Anggota, Devita Wisnu Wardhani dan Anggi Maha Cakri.
Kasus ini berawal dari Penggugat Hasan Basri diduga dijanjikan Tergugat I dimasukan sebagai calon Jaksa pada tahun 2017 dan telah menyerahkan uang dalam dua termin. Tergugat merasa dirugikan sesuai kwitansi sebesar Rp 350 juta.
Berdasarkan materi gugatan, Tergugat menuntut untuk dikembalikan uangnya beserta kerugian In-material yang dialami dengan total setengah miliar atau Rp 500 juta.
- Polisi Split Berkas Kasus Penganiayaan Bocah 14 Tahun di Getasan
- KPK Geledah Dua Lokasi Di Kabupaten Banjarnegara Terkait Budhi Sarwono
- Viral, Skincare Mira Hayati Gunakan Bahan Berbahaya