Terinspirasi dari seringnya nonton film porno, seorang pemuda berinisial TR (26) warga Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren, Kebumen harus berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan pencabulan kepada Bunga (14) bukan nama sebenarnya.
- Dalam Waktu 20 Hari, Polres Batang Ungkap Enam Kasus Narkoba
- Warga Mijen Tewas Diduga Dianiaya Polisi
- Dua Pencuri Panel Nekad Beraksi Bermodal Obeng dan Kunci Box
Baca Juga
"Perbuatan pencabulan kepada korban dilakukan di rumah orangtua tersangka. Saat itu korban menginap di rumah orangtua tersangka," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada RMOLJateng, Sabtu (8/8) sore.
Tersangka ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa putrinya. Tersangka ditangkap pada hari Rabu (5/8) sekitar pukul 11.00 Wib di rumah orangtua tersangka.
Diungkapkan AKBP Rudy, kejadian bermula ketika korban diajak menginap oleh temannya di rumah orangtua tersangka. Saat itu, korban disuruh tidur di kamar tersangka. Alasannya karena bermain kemalaman tidak berani pulang ke rumah.
Namun pada saat Bunga tertidur, tersangka memasuki kamar dan melakukan perbuatan cabul. Korban yang trauma selanjutnya bercerita kepada orangtuanya.
Kepada polisi yang memeriksa, tersangka melakukan perbuatan itu karena tidak kuat dan sering nonton film porno.
"Iya saya suka nonton film porno. Kadang di kirimi sama teman," kata tersangka yang katanya baru menduda.
- Polres Grobogan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Curanmor
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu
- Cegah Korupsi, Kejaksaan Negeri Bangun Sinergitas Dengan Pemkab Purbalingga