Terlilit Utang, Ibu Di Sukoharjo Nekat Gadaikan BPKB Palsu

Mengaku terdesak kebutuhan uang untuk bayar hutang, WS (49) seorang ibu asal Sukoharjo, nekat menggadaikan BPKB palsu.


Alhasil kini ia mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo.  

Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga, kasus tersebut bermula saat WS memiliki hutang sebesar Rp27 juta pada TD (43).

WS punya hutang sebesar Rp27 juta pada TD (43) dengan menggadaikan BPKB motor Honda Scoopy dan BPKB mobil Honda Jazz kepada TD," kata Kapolres Sukoharjo saat rilis kasus di Mapolres Sukoharjo, Senin (16/12).

TD memberikan BPKB palsu kepada WS, BPKB palsu dengan identitas Daihatsu Xenia Nopol AD 8937 QN ke BMT Muamalat cabang Bekonang Sukoharjo pada awal Mei 2019 lalu.

Pinjaman terealisasi sebesar Rp45 juta untuk melunasi hutang kepada TD, sebesar Rp35 juta. Sisanya yang Rp10 juta digunakan WS untuk kebutuhan pribadinya," katanya.

Tapi setelah dilunasi hutangnya, BPKB motor dan mobil milik WS tidak dikembalikan, sehingga WS kesulitan untuk menyicil anggunan itu.

Setelah BMT menyadari adanya pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga dan BPKB, kasusnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

Pada 9 Desember 2019, WS berhasil ditangkap di kawasan Terminal Sukoharjo, sementara TD diamankan di kawasan Serengan, Surakarta.

Kedua tersangka baru kali pertama melakukan tindakan pemalsuan itu, tapi sudah profesional memalsukan beberapa identitas. Saat ini kita selidiki siapa yang membuat surat-surat itu," jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan Kartu Keluarga palsu, BPKB palsu, satu unit komputer, stempel dan dua buah printer.

Kedua pelaku terancam melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.