Yusak Sie Haryanto, terpidana kasus investasi emas bodong meninggal dunia di RS dr Moewardi, Kota Solo, Senin (15/7) siang tadi.
- Pelaku Pembunuhan Sekretaris Gudang di Pekalongan Terungkap, Pelaku Mantan Tunangannya
- Rumah Karaoke Ilegal Dirazia Petugas Gabungan
- Analisa CCTV : Iwan Boedi Terpantau CCTV di Lokasi Penemuan Mayat
Baca Juga
Sebelumnya Yusak mendapat perawatan di RS dr Moewardi setelah diketahui meminum cairan pembersih lantai di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Kota Solo.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Andi Rahmanto menyampaikan, terpidana kasus investasi bodong ini diduga menenggak cairan pembersih lantai yang berada di kamar mandi di dalam blok tahanan rutan.
"Saat itu ada tahanan lain yang melihat Yusak muntah dan langsung melapor kejadian tersebut," jelasnya Senin (15/7).
Begitu mendapat laporan petugas langsung mendatangi Yusak dan berupaya melakukan pertolongan awal di klinik yang ada di dalam Rutan.
Kondisi pasien belum membaik harus dirujuk ke RS Dr Moewardi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Kami sudah upayakan melakukan pertolongan maksimal, namun yang bersangkutan akhirnya meninggal," paparnya lebih lanjut.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polresta Solo. Selain sudah berstatus terpidana, namun Yusak juga sedang dalam proses sidang terkait kasus lain yang menjeratnya.
Statusnya juga sebagai tahanan Polresta Solo.
"Berdasarkan data kami, Yusak sudah menjalani vonis untuk kasus penipuannya. Namun, dia dijerat kasus lain sehingga masih menjalani sidang lanjutan," tuturnya.
Ditambahkan Andi, kejadian ini baru pertama kali terjadi di Rutan Solo. Pihaknya akan berupaya keras agar kejadian serupa tidak terjadi lagi Rutan Solo.
"Ini yang pertama, kedepannya jangan sampai terulang kembali," pungkasnya.
Sebelumnya Yusak harus mendekam di jeruji besi atas tuduhan penipuan berkedok investasi emas pada awal 2015 lalu. Yusak sendiri sempat menghilang dan berhasil diamankan pihak kepolisian di Klaten pada Desember 2017.
Dirinya dijerat dengan dua pasal yakni penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah korbannya mencapai 108 orang dengan total kerugian Rp111 miliar.
- Dua Terduga Provokator Aksi Demo Hari Ini Ditangkap Polda Jateng
- Dendam Pribadi, Bobol Rumah Tetangganya Sendiri di Pekalongan
- KPAI : Layanan Polri Dalam Perlindungan Anak Alami Kemajuan