Tersangka Pemesan Ratusan Anjing Ilegal Sudah 10 Tahun Berdagang

Lima tersangka kasus pengiriman anjing ilegal dihadirkan saat pers rilis, Rabu (10/1). Dok
Lima tersangka kasus pengiriman anjing ilegal dihadirkan saat pers rilis, Rabu (10/1). Dok

Tersangka pemesan ratusan anjing akan dikirim ke wilayah Solo, DH (43), sudah sekitar 10 tahun memperdagangkan satwa tersebut secara ilegal.


“Beli di 11-12 titik daerah Jawa Barat dibeli Rp250 ribu (per ekor) saya jual Rp350 ribu. Saya sudah beli siap (diikat dan dikarungin). Saya mungkin 10 tahun bisnisnya sebulan bisa jual 300-400 ekor anjing,” kata tersangka, Rabu (10/1).

Dia diamankan di GT Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (6/1). Tersangka diamankan bersama empat pegawainya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29).

Para tersangka ini juga merupakan warga Gemolong Kabupaten Sragen. Mereka berperan membantu DH dalam menjalankan bisnisnya.

“Saya mendapatkan pasokan hewan mamalia itu dari Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, Sumedang dan Subang,” terang dia.

Menurut dia, saat menjual anjing selalu dalam kondisi hidup. Dagangan dijual di wilayah Solo Raya dan mengaku sudah memiliki pembeli tetap. DH mengaku tak mengetahui anjing dipasok itu didapatkan.

"Kalau disana yang cari orang sana, dia biasanya keliling kampung beli dari petani gak mungkin nyuri sebanyak itu,” ujar dia.

Ia juga mengaku pernah mengonsumsi daging anjing. Dia lantas beralasan menjalankan bisnis jual-beli anjing ini lantaran sudah terbiasa.

“Sekarang kita mau berhenti saja, soalnya kita tidak tahu ada larangan karena kita kan juga berusaha cari dokumen resmi,” tuturnya.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, para pelaku melanggar peraturan terkait kesehatan hewan dan pemindahan hewan sakit ke dari suatu daerah ke daerah lain.

Hal ini sesuai dengan UU No.18 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 89 ayat 2 UU 18. Hal ini dimungkinkan dapat membawa suatu wabah virus membahayakan kesehatan manusia.