Kumham Jateng Gencar Beri Pemahaman Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi

Komitmen Kanwil Kemenkumham Jateng untuk terus memberikan pemahaman tentang pentingnya diseminasi pelaporan pemilik manfaat korporasi.


Hal tersebut ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin ditengah kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi di Wilayah Periode II Tahun 2021di Griya Persada Bandungan, Rabu (15/09).

Yuspahruddin mengungkapkan, tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme menjadi isu yang terus berkembang belakangan ini.

Upaya pencegahan terjadinya kedua tindak pidana itu harus mendapatkan perhatian serius banyak pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

"Untuk itu, Kemenkumham akan terus memberikan pemahaman. Sehingga ke depan pemilik korporasi dapat segera melaporkan pemilik manfaat melalui  aplikasi AHU online guna menjamin keterbukaan informasi," tegasnya.

Ia berharap setelah diseminasi ini dilaksanakan, akan ada peningkatan pelaporan pemilik manfaat guna mendukung pemerintah dalam berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih.

Dengan mengangkat tema "Kesadaran Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Notaris dan Korporasi guna Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendana Terorisme", diakuinya kegiatan tersebut merupakan pengejawantahan peran Kanwil Kemenkumham Jateng dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Peran Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM diantaranya melaksanakan fungsi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam pencegahan tidak pidana di Indonesia khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

"Dimana salah satunya terkait transparansi pemilik manfaat bagi notaris dan korporasi," pungkasnya.