Wisata air Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, masuk dalam sita eksekusi aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu juga disita Beteng Vastenburg yang ada di kota Solo.
- KPK Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Kartel Obat-obatan Covid-19
- Pelajar Buat Masyarakat Kaget Dengan Tawuran Masuk Kampung Di Mugas, Polisi Tindak Pelakunya
- Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pelaku Pencuri Disel Pompa Air Milik Dinas Pertanian
Baca Juga
Dua tempat tersebut tercatat sebagai milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Hal itu diketahui pada, Rabu (26/7/2023), terpasang setidaknya lebih dari lima papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam.
Papan tersebut menurut pengakuan dari penjaga keamanan baru dipasang pada Rabu sore. Dan saat itu tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata yang diresmikan pada, 22 Desember 2007 silam itu masih beroperasi.
Namun berdasarkan sita eksekusi tersebut wisata air termasuk GOR Pandawa yang biasanya digunakan untuk tempat olah raga tenis dan futsal terancam tutup. Sebab seluruhnya turut dipasang papan penyitaan.
Adapun papan pemberitahuan sita eksekusi yang terpasang dengan tertulis atas nama Kejari Jakarta Pusat itu menuliskan "Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI".
Dalam papan itu juga mencantumkan dasar penyitaannya di antaranya adalah Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021.
Serta dasar lainnya yakni Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kasipidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat dikonfirmasi membenarkan adanya sita eksekusi aset Benny Tjokro terpidana kasus korupsi tersebut. Secara resmi serah terima titip aset dilakukan di Kejari Surakarta pada, Kamis (27/7/2023).
"Kasus ini kan terkait perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan serah terima titip aset itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," kata Bekti.
Ia menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada 2021 lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset sebuah hotel di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.
Penyitaan itu juga dalam kasus dan terpidana yang sama, yaitu Benny Tjokro terkait korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Bekti membenarkan dalam kegiatan sita eksekusi oleh Kejagungakan ada penitipan aset kepada masing-masing desa dan kecamatan sesuai keberadaan lokasinya.
Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.
"Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya. Untuk yang di Sukoharjo ada 4 lokasi di empat desa, yaitu Telukan, Madegondo, Langenharjo dan Gedangan. Semua di Kecamatan Grogol salah satunya Pandawa Water World itu," imbuhnya.
Dikonfirmasi, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan, pihaknya sudah mendapat undangan dari Kejagung perihal titip aset dari sita eksekusi milik Benny Tjokro terpidana korupsi Jiwasraya itu. Salah satunya adalah Pandawa Water World di Solo Baru di Gedangan.
"Pandawa Water World salah satu lokasi di Kecamatan Grogol yang akan disita Kejagung. Hari ini kami diundang di Kejari Surakarta. Nanti juga ada empat Kepala Desa yang juga diundang," kata Herdis, Kamis (27/7/2023).
Menyinggung aset lainnya di luar Pandawa Water World di Desa Gedangan, Herdis mengaku belum mengetahui dimana saja lokasi dan obyek aset yang lainnya itu, apakah lahan atau sudah ada bangunannya.
Herdis mengaku hanya mengetahui lokasinya yakni di desa Telukan, Langenharjo, dan Madegondo yang seluruhnya berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
- Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Tafsir Kitab Al Ibriz Selesai secara Kekeluargaan
- Misteri Pembunuhan Nenek dalam Karung di Batang Terungkap
- Magang, Malah Jadi korban Pelecehan Seksual Managernya